HEBOH Ada Anggota DPRD Kuningan Berduaan Sama Istri Orang Kepergok Warga, Ini Kata Delegasi DPD PKS

Heboh, adanya Anggota DPRD Kuningan yang berduaan dengan istri orang kepergok warga membuat pihak DPD PKS harus angkat bicara

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Dok Tribunnews
Ilustrasi perselingkuhan. 

“Ya jelas kami kecewa, dalam mediasi yang disaksikan kades Sukamulya dan Pak Polisi, meski pasangan tersebut meminta maaf dengan disertai pernyataan. Namun bagaimana dengan citra desa dan hal itu kami serahkan ke kepolisian dalam urusan selanjutnya,” ujarnya.

Terpisah, Iyus Firdaus sekaligus Anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan membenarkan bahwa kejadian itu tadi siang.  “Sebenarnya itu salah paham dan masalah itu sudah beres,” katanya.

Iyus mengatakan, ia bisa  berada di rumah warga Desa Kutakumbaran itu sekadar mampir untuk menghadiri undangan ke Desa Pakembangan.

“Iya tadi mampir di Desa Kutakembaran dan mau kondangan ke Desa Pakembangan,” ujarnya.

Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, DPD PKS Kuningan, Dede Sudrajat, mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan semua informasinya.

"Untuk soal merebak informasi dan pemberitaan terhadap kader kami. Sebagai sikap daripada partai, secepatnya kita melakukan pengumpulan data dan keterangan dahulu," ungkap Dede saat dihubungi ponselnya, Selasa (10/8/2021).

Alasan bertindak sebagai delagator, Dede mengungkap bahwa sebelumnya Plt Ketua DPD PKS Kuningan, Saepudin telah memberikan mandat untuk melakukan penanganan kasus yang saat sekarang berkembang.

"Iya, saya didelegasikan oleh Pak Ketua Plt DPD PKS Kuningan, yaitu Pak Saepudin," kata Dede yang juga Ketua Komisi III DPRD Kuningan.

Dalam pengumpulan data dan keterangan, Dede mengaku bahwa ini sebagai bentuk klarifikasi atau tabayun.

Sebab tidak sedikit informasi dan pemberitaan yang muncul itu belum tentu kejelasan.

"Ya untuk pemberitaan memang semua masih dalam dugaan. Sehingga kami harus melakukan pencarian data, baik dari bersangkutan atau orang yang terlibat dalam permasalahan tersebut," katanya.

Sebab, kata Dede mengklaim bahwa ketaatan kader terhadap partai itu jelas harus sesuai dengan penerapan aturan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Iya meski beredar informasi dan berita demikian, kami tetap berpatokan pada aturan partai. Seperti dalam AD ART, siapapun kader tidak taat jelas akan mendapat sangsi atau hukum," katanya.

Namun, imbuh Dede mengaku bahwa penjatuhan hukum atau sanksi belum bisa dilaksanakan. Karena hingga kini masih pengumpulan data dan keterangan, yang seterusnya akan dilaksanakan rapat internal.

"Kita tidak bicara sanksi, sebab kita masih pengumpulan data dan keterangan, kemudian untuk sanksi juga belum bisa ditentukan bentuknya atau seperti gimana?" ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved