PPKM Diperpanjang
BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Resmi Putuskan Perpanjangan Hingga 16 Agustus
Akhirnya, Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 untuk cegah Covid-19
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Akhirnya, Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan PPKM diperpanjang itu terhitung sejak 10 hingga 21 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021).
Baca juga: PPKM Tahap 3 Selesai, Masih Tersisa Dua RT yang Berstatus Zona Merah di Majalengka
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli.
Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Baca juga: PPKM Level 4 Beres Hari Ini, Kasus Covid-19 di Kota Bandung Mereda, Sekda Bilang Begini
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.
Adapun, hingga saat ini penularan Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi.
Hingga 9 Agustus 2021, Indonesia mencatat 3.686.769 kasus Covid-19, terhitung sejak awal pandemi.
Jumlah ini setelah terdapat penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Sejak 3 Juli 2021, saat mulai diberlakukan PPKM Darurat, hingga saat tercatat ada penambahan 1.429.889 kasus Covid-19.
Baca juga: Binmas Polres Majalengka Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak PPKM Level 3 dari Baznas
Angka kematian juga terlihat tinggi sejak ditetapkannya PPKM Darurat hingga sekarang.
Bahkan, dalam 25 hari terakhir jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari bertambah lebih dari 1.000 orang.
Jika dihitung sejak dimulainya PPKM Darurat hingga sekarang, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 48.544.
Hal ini memperlihatkan bahwa pengetatan PPKM belum efektif dalam menekan angka kematian Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2, Kini hingga 16 Agustus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/20082741/breaking-news-pemerintah-kembali-perpanjang-ppkm-level-4-3-dan-2-kini-hingga?page=all#page2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih