Naik Level Jadi PPKM Level 4, Pemkab Indramayu Pun Siapkan 6 Rencana Aksi

Sebanyak 6 rencana aksi ini sebagai tindak lanjut naik levelnya Kabupaten Indramayu dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 4.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Rapat Koordinasi Tim Kajian Operasional Membangun Kepemimpinan Kolaboratif di Ruang Indramayu Command Centre (ICC), Kamis (5/8/2021). 

Hal ini langsung berimbas kepada sejumlah sektor.

Karena ada pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Penerapan PPKM Level 4 di Indramayu membuat pengetatan diberlakukan mulai hari kemarin, Selasa (3/8/2021).

Pengetatan tersebut akan berlangsung sampai dengan 9 Agustus 2021 sebagaimana keputusan perpanjangan PPKM yang diumumkan pemerintah pusat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada 13 sektor kegiatan masyarakat yang akan diperketat kembali.

"Ada 13 sektor yang akan diperketat, tetap patuh pada protokol kesehatan," kata dia kepada Tribuncirebon.com kemarin.

Ia pun turut mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.

Termasuk semakin mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan 5M+1V.

"Kita harus tetap semangat," ujar dia.

Berikut ini 13 pengetatan yang akan diberlakukan di Kabupaten Indramayu yang menerapkan PPKM Level 4 :

1. Sektor non esensial : 0 persen work from office (WFO)

2. Sektor esensial dan kritikal : maksimal 50 persen WFO untuk esensial, 100 persen kritikal

3. Supermarket/toko kelontong/pasar tradisional : buka 50 persen dari kapasitas sampai pukul 20.00 WIB

4. Pusat perbelanjaan mal, dan lain-lain : tutup

5. Konstruksi : hanya untuk PNS dan infrapublik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved