PPKM Diperpanjang

Usai Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang, Ada Kafe Buka Hingga Tengah Malam, Pengunjungnya Pun Mabuk

Beberapa jam usai Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang, terungkap ada kafe plus tempat karaoke buka sampai tengah malam.

Editor: dedy herdiana
Foto Dok. Satpol PP Kabupaten Bandung Barat
Beberapa jam usai Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang, terungkap ada kafe plus tempat karaoke buka sampai tengah malam di Kabupaten Bandung Barat, pungunjungnya pun ada yang mabuk. Satpol PP langsung tutup paksa, Senin (2/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Beberapa jam usai Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang, terungkap ada kafe plus tempat karaoke buka sampai tengah malam.

Bahkan di kafe yang merangkap jadi tempat karaoke itu ditemukan ada pengunjungnya yang mabuk.

Kafe plus tempat karaoke itu berada di di Jalan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengelola dan Pedagang di Pantai Balongan Indah Luapkan Rasa Kecewa Lakukan Ini

Baca juga: Berikut Aturan Terkini untuk Tempat Ibadah, Pasar, Mal, PKL, Restoran Saat PPKM Level 4 Diperpanjang

Pelanggaran PPKM Level 4 itu terungkap setelah tercium oleh jajaran Satpol PP KBB, pada Senin (2/8/2021) malam.

Melihat kondisi tersebut, Satpol PP Bandung Barat langsung menutup paksa  tempat hiburan tersebut dan pengunjungnya dibubarkan. 

Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, tempat karaoke dan kafe tersebut beroperasi hingga tengah malam, sedangkan dalam aturan PPKM Level 4, hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang saat itu merasa terganggu dengan aktivitas di sana, terus kami datang ke lokasi dan langsung membubarkan pengunjungnya," ujar Asep saat ditemui di IKEA Kotabaru Parahyangan, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: 3 Daerah di Ciayumajakuning Terapkan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Perbedaan Aturan dengan Level 3

Baca juga: Catat, Ada 13 Pengetatan di Indramayu Selama PPKM Level 4 Yang Kini Diperpanjang Hingga 9 Agustus

Asep mengatakan, saat dilakukan pembubaran ada sejumlah pengunjung yang mengkonsumsi minuman keras (miras), namun pihaknya belum bisa memastikan, apakah mereka mabuk di lokasi atau di luar tempat hiburan tersebut.

"Katanya seperti itu, tapi apakah di sana menjual miras, atau pengunjungnya memang sudah mabuk dari rumahnya, kita akan pastikan lagi, biar jelas permasalahannya," katanya.

Kondisi para pengunjung yang sedang mabuk tersebut, kata Asep, diperparah dengan adanya kegiatan bernyanyi di tempat karaoke tersebut, sehingga pemilik dan pengunjungnya sudah dipastikan melanggar protokol kesehatan.

"Tindakan yang kami lalukan hanya pembubaran saja karena pengunjung kebanyakan warga di sana juga. Kalau untuk pemiliknya akan kami panggil," ucap Asep.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada para pengunjung kafe tersebut dan memanggil orangtuanya karena kebanyakan pengunjung itu merupakan anak muda.

"Intinya, selama PPKM tidak boleh makan ditempat lebih dari 20 menit dan pengunjungnya minimal 3 orang, apalagi tempat karaoke masih belum boleh beroperasi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved