Presiden Jokowi Umumkan PPKM Dilanjutkan Mulai 3-9 Agustus 2021 di Beberapa Kota/Kabupaten

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota.

Biro Pers Setpres/Krishadiyanti
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNCIREBON.COM- Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota.

'PPKM tersebut dilanjutkan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah hal teknis lengkapnya kasih kan oleh Menko dan menteri terkait " kata Presiden Jokowi melalui siaran pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Jokowi mengatakan bahwa PPLM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya pakai dan konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR.

Jokowi pun mengatakan pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran covid-19 di hari-hari terakhir.

"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama Dalam durasi yang panjang kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian. Dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat " kata Jokowi.

Menurut Jokowi, kebijakan  yang dilakukandalam penanganan pada menganangani covid-19 ini akan bertumpu kepada tiga pilar utama 

Pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. 

Kedua  penerapan 3 M yang masif di seluruh komponen masyarakat dan ketiga kegiatan testing pressing isolasi dan treatment secara masif termasuk menjaga BOR dan penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Sebeumnya diberitakan,

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021 apabila kasus terus mengalami penurunan. 

Dengan demikian, PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Menurut Jokowi, kebijakan PPKM Darurat ini  adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat.

"Ini untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk kebutuhan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakti karena over kapasitas," kata Jokowi dalam konferensi pers Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, 20 Juli 2021 yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam. 

Presiden bersyukur bahwa setelah berlangsung PPKM Darurt terlihat dari data, penambahan kasus dan keterisian Bed di rumah sakit mengalami penurunan.

"Kami selalu mendengar memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPM.  jika terus mengalami penurunan pada 26 Juli 2021 pemeirntah akan melakukan pembuakaan secara bertahap," kata Jokowi.

Baca juga: PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di Kecamatan Majalengka Tertinggi, Paling Banyak dari Klaster Keluarga

Baca juga: PPKM Darurat Selesai Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Simak Instruksi Presiden Jokowi Ini

Baca juga: PPKM Darurat di Pangandaran Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Bupati Tunggu Data dari Pusat

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved