PPKM Darurat
PPKM Darurat di Pangandaran Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Bupati Tunggu Data dari Pusat
mulai dari batas akhir waktu PPKM Darurat (20 Juli) sampai 25 Juli mendatang peraturan kebijakan pemerintah pusat tersebut masih diberlakukan.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, PPKM Darurat diperpanjang 5 hari menunggu level dari pemerintah pusat
Hal tersebut disampaikan seusai hasil rapat zoom mitting evaluasi bersama Presiden Jokowi yang diikuti seluruh pimpinan daerah se_Indonesia, Senin (19/7/2021) sore.
Jeje mengatakan, pihaknya sedang menunggu data dari pemerintah pusat terkait penentuan level dalam PPKM Darurat.
"Data levelnya keluar tanggal 25, berarti menunggu 5 hari kedepan. Penutupan pun, belum dibuka. Tapi, kalau lihat jumlah kasus kita bisa ke level yang bagus," ujar Jeje saat ditemui beberapa wartawan di Setda Kabupaten Pangandaran, Senin (19/7/2021) sore.
Jadi menurutnya, nanti ke depannya PPKM Darurat ini ada level-levelnya yakni level 1 sampai level 4. Tingkatan paling rendah pada level 1 dan paling tinggi ada pada level 4.
"Pangandaran kemarin kan masuk level 3, kalau nanti jadi level 2 tentu ada perubahan penanganan kondisi. Sekarang kita sedang nunggu level itu, tanggal 25 Juli keluarnya," kata Jeje.
Yang artinya, mulai dari batas akhir waktu PPKM Darurat (20 Juli) sampai 25 Juli mendatang peraturan kebijakan pemerintah pusat tersebut masih diberlakukan.
Ia berharap, di Pangandaran secepatnya bisa masuk ke level 2 supaya aktivitas berjalan seperti biasanya.
"Makanya masyarakat harus selalu menjaga prokes, memakai masker dan mengikuti vaksinasi supaya tidak ada lagi Covid-19," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat.
PPKM Darurat yang seharusnya berakhir 20 Juli mendatang jadi diperpanjang hingga akhir Juli.
Perpanjangan PPKM Darurat ini diungkap oleh Menko PMK Muhajir Effendy.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.