Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 9 Agustus 2021, Satgas Covid-19 Kuningan Bilang Begini

Indra menyebut dalam masa perpanjangan pelaksanaan PPKM Darurat di Kuningan hingga tanggal 9 Agustus 2021 belum dilengkapi dengan SE

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Indra Bayu 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pelaksanaan PPKM Darurat diperpanjang lagi.

"Ya untuk diperpanjang PPKM tentu akan dilakukan dan ini sesuai Imendagri dalam melakukan penanganan Covid-19," ungkap Indra Bayu Permana, Ketua Harian Satgas Covid-19 atau Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, saat dihubungi ponselnya, Senin (2/8/2021).

Indra menyebut dalam masa perpanjangan pelaksanaan PPKM Darurat di Kuningan hingga tanggal 9 Agustus 2021 belum dilengkapi dengan terusan melalui Surat Edaran Bupati Kuningan.

"Kalau melihat dari Imendagri, daerah jelas akan mengikat kebijakan dalam perpajangan PPKM. Namun  hal ini belum dilangsungkan melalui SE dari Pemda Kuningan," katanya.

Dalam sebaran SE nanti, kata Indra bahwa hal tersebut jelas menjadi patokan masyarakat dalam melakukan aktivitas di masa PPKM di perpanjang ini.

"Ya SE itu belum keluar dan SE jelas menjadi patokan warga dalam beraktivitas, ini semata disesuaikan dengan kondisi daerah. Seperti di pelaksanaan PPKM kemarin, itu terjadi pembatasan jam kegiatan atau sebagainya," ujarnya.

Kemudian menyinggung soal kasus Covid-19, Indra mengklaim bahwa kasus Covid-19 di Kuningan dalam beberapa waktu terakhir mengalami penurunan jumlahnya.

"Kuningan kasus Covid-19 menurun dan cenderung melandai," ujarnya.

Sementara laporan harian dalam Up Date Kasus Covid-19 per Hari Senin (2/8/2021), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga sekarang sebanyak 13101 orang, dengan jumlah Discarded ada 11880 orang dan masih karantina ada sekitar  620 orang.

"Untuk kasus kematian akibat Covid-19 hingga sekarang ada sebanyak 601 orang. Kemudian untuk kasus kontak erat itu ada 9528 orang," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved