INI Penjelasan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Program Triple Untung Plus 2021 di Majalengka

Kini, Samsat Kabupaten Majalengka kembali memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus 2021 ini mulai 1 Agustus

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI: Suasana kantor Samsat Majalengka 

Dwi Yudhi mengaku, bahwa melalui program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Dwi Yudhi menambahkan, bahwa program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor dan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor.

Juga sekaligus, kata dia, guna menekan pertumbuhan kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.

Program Triple Plus ini juga untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Kita juga sekaligus ingin memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved