INI Penjelasan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Program Triple Untung Plus 2021 di Majalengka
Kini, Samsat Kabupaten Majalengka kembali memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus 2021 ini mulai 1 Agustus
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kini, Samsat Kabupaten Majalengka kembali akan memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Program bernama Triple Untung Plus 2021 tersebut, akan digelar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, saat ini Pemprov Jabar menggulirkan kembali program Triple Untung Plus untuk pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.
Baca juga: Kabar Gembira Mulai 1 Agustus Ada Diskon 10 Persen untuk Pajak Kendaraan, Ini Rinciannya
"Program bernama Triple Untung Plus ini juga berlaku se-Jawa Barat," ujar Dwi Yudhi, Sabtu (31/1/2021).
Dwi Yudhi menjelaskan, bahwa melalui program Tripel Untung plus 2021 tersebut, pihaknya akan memberikan tiga keuntungan bagi para wajib pajak.
Keuntungan yang pertama, yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok.
"Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin," ucapnya.
Keuntungan kedua, lanjut dia, yakni bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBN-KB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.
"Keuntungan lainnya pada program Tripel Untung plus 2021 ini. Yaitu, juga ada diskon PKB untuk WP yang tepat waktu dan diskon BBNKB I sebesar 2,5 persen," jelas dia.