PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Pintu Masuk Kota Cirebon Masih Disekat
Para pengendara diminta menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Ciamis, dan
- Kabupaten Tasikmalaya.
Aturan dalam PPKM Level 3 :
Di 11 kabupaten ini, semua perusahaan nonesensial masih melakukan Work From Home atau bekerja di rumah.
Sementara semua perusahaan esensial dan kritikal sudah bisa bekerja di kantor 100 persen, toko-toko bisa dibuka dengan 50 persen kapasitas pengunjung sampai pukul 20.00, pasar dibuka sampai 50 persen kapasitas sampai jam 15.00.
Kemudian mall bisa dibuka sampai 25 persen kapasitas pengunjung dan sampai jam 17.00, PKL bisa buka sampai pukul 20.00, warung makan bisa buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen sampai jam 20.00 dan setiap pengunjung maksimal di tempat selama 30 menit.
Kemudian rumah ibadah kembali dibuka dengan kapasitas 25 persen, pernikahan bisa digelar dengan peserta sampai 20 orang tanpa makan di tempat, transportasi berjalan 75 persen. (*)