PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Pintu Masuk Kota Cirebon Masih Disekat
Para pengendara diminta menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PPKM level 4 di Kota Cirebon diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Karenanya, petugas gabungan masih menyekat empat ruas jalan yang menjadi pintu masuk Kota Cirebon.
Petugas gabungan TNI - Polri tampak memeriksa setiap kendaraan yang hendak memasuki Kota Udang.
Para pengendara diminta menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR.
Selain itu, pengendara juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Terungkap Ada Foto Kades Nikahi Anggota DPRD Kuningan saat PPKM Darurat, Begini Kata Warga dan Camat
Baca juga: SEBELAS Kabupaten dan Kota di Jabar Bisa Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya Yang Diperlonggar
Jika seluruh persyaratan tersebut dinyatakan lengkap maka pengendara diizinkan melintasi pos penyekatan dan masuk wilayah Kota Cirebon.
Namun, jika persyaratan itu tidak lengkap maka petugas akan memutarbalikkan pengendara ke daerah asalnya.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, penyekatan itu dilaksanakan di perbatasan Kota Cirebon.
"Empat posko penyekatan perbatasan berada di Krucuk, Kedawung, Penggung, dan Kalijaga," kata La Ode Habibi Ade Jama saat ditemui di Pos Penyekatan Krucuk, Kota Cirebon, Senin (26/7/2021).
Ia mengatakan, penyekatan tersebut dilaksanakan hingga masa PPKM level 4 selesai, yakni 2 Agustus 2021.
Menurut dia, seluruh pos penyekatan tersebut bakal dijaga ketat selama 24 jam oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya.
"Penyekatan juga dilaksanakan di 18 ruas jalan di seluruh wilayah Kota Cirebon," ujar La Ode Habibi Ade Jama.
16 Daerah Terapkan PPKM Level 4
- Sebanyak 11 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai tanggal 2 Agustus 2021.