Minggu, 3 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

PPKM Darurat Strategi Batasi Mobilitas dan Tekan Kasus Covid-19

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19.

Tayang:
Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers via konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung 

Sebenarnya sudah ada stok 10 juta dosis yang didapatkan dari Pemerintah Pusat, dari jumlah tersebut 72 persen sudah disuntikkan kepada masyarakat.

Hal ini dikarenakan banyak daerah yang ‘menabung’ vaksin untuk suntikan dosis kedua.

Oleh karena itu, Ridwan Kamil meminta kepada pemkab/pemkot untuk tidak menunda vaksin kedua.

"Vaksinasi hari ini barangnya memang habis dari 10 juta dosis 72 persen sudah direalisasi. Kemudian atas kebijakan pak Menkes 28 persen jangan ditabung untuk dosis dua," katanya.

Pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menikdaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.

Masing- masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Melalui surat edaran, Gubernur meminta daerah yang masuk level 3 untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM.

Sedangkan daerah yang masuk level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya, dapat tetap menerapkan kewaspadaan level 2 dalam PPKM.

"Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Daerah yang masuk level 2 dapat tetap menerapkan kewaspadaan level 2, sesuai dengan SE Gubernur, kecuali kebijakan Pemda setempat menerapkan kewaspadaan setara dengan level 3 atau 4. 

Sedangkan, daerah yang masuk level 3 harus menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).

Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian.

"Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tuturnya.

Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain adalah, aktivitas sektor non esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal.

"Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup," tegas Daud.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved