PPKM Darurat
Ridwan Kamil Pastikan Daerah Level 3 di Jabar Ikuti Aturan PPKM Level 4 Sampai Minggu 25 Juli
Ada yang sudah membaik, tapi perintah dari pemerintah, daerah yang level 3 ikut dulu PPKM level 4 sampai Minggu
PPKM Level 4 (empat)
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Selama PPKM Level 4 supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas normal.
Sementara untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal tidak menerima makan di tempat.
Adapun tempat tersebut hanya menerima sistem pengantaran (delivery) atau dibawa pulang (take away).
Sementara, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur.
Instruksi ini tidak berubah dari aturan sebelumnya yang berlaku dalam PPKM Darurat. Bedanya kini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan tak ada lagi istilah "darurat" pada PPKM Level 4 yang berlaku sejak 21-25 Juli. "Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, Minggu (20/7/2021).
Ini Aturan Lengkapnya
Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator
Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi
COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4
(empat) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan
sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From
Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas
produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung
operasional,
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);