PPKM Darurat
Ridwan Kamil Pastikan Daerah Level 3 di Jabar Ikuti Aturan PPKM Level 4 Sampai Minggu 25 Juli
Ada yang sudah membaik, tapi perintah dari pemerintah, daerah yang level 3 ikut dulu PPKM level 4 sampai Minggu
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa sampai 25 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Barat masih berlaku seperti pada periode 3-20 Juli 2021. Setelahnya, baru akan ada penyesuaian sesuai level.
"PPKM ini akan diperpanjang sampai hari Minggu. Memang dalam rapat dengan pemerintah pusat diputuskan mulai sekarang tidak pakai istilah yang multitafsir ya, ketat, darurat, super darurat, atau apa, sehingga disepakati berdasarkan level, kondisi ilmiah level 1, 2, 3, 4, atau kalau dulu pakai warna," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (21/7).
Ridwan Kamil memahami bahwa masyarakat juga sudah lelah dengan banyak istilah. Tapi, katanya, inilah realitanya yang harus terus dijalani dengan berbagai perkembangannya.
"Memang ada level 3, perubahan tadi, tapi keputusan pemerintah pusat adalah walaupun ada sebagian yang level 3, sampai hari Minggu semua harus melakukan PPKM level 4," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil Bilang Angka Kematian Pasien Covid di Jawa Barat Menurun Selama PPKM Darurat
Baca juga: Massa Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Pedemo: Mang Oded Mah Enak Punya Gaji, Tidur di Kasur Empuk
Baca juga: Kelompok Berbaju Hitam-hitam Bawa Bom Molotov Saat Demo Tolak PPKM di Balai Kota, Ini Kata Polisi
Jadi, katanya, tidak semua di Jawa Barat ini kategorinya masuk level 4. Ada yang sudah membaik, tapi perintah dari pemerintah, daerah yang level 3 ikut dulu PPKM level 4 sampai Minggu (25/7), setelah itu akan dilanjutkan secara proporsional.
"Jadi nanti kalau ditanya warga, apan relaksasi itu akan proporsional. yang level 4 diteruskan, itu tidak mudah, tapi yang level 3 dan 2 mudah-mudahan bisa, karena ini semua tidak bisa dipukul rata," katanya.
Berdasarkan data dari pemerintah pusat, di Jawa Barat, daerah yang ada di level 3 adalah, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Sedangkan, level 4 meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Apa yang dimaksud dengan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4? PPKM Level 3 itu kriterianya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan ada 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Sementara kriteria PPKM Level 4 adalah lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Dalam instruksi Mendagri tersebut disebutkan sejumlah daerah yang memiliki status PPKM Level 3 dan 4, termasuk di Jawa Barat.
Berikut ini daftar lengkap kota/kabupaten yang masuk PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Jabar :
PPKM Level 3
- Kabupaten Sumedang,
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung