Indramayu Masuk PPKM Level 3, Aturan Masih Sama Belum Ada Kelonggaran, Ini Penjelasan Jubir Satgas

istilah PPKM darurat ini tidak lagi digunakan dan diganti istilah baru menjadi PPKM Level 3-4.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, Rabu (21/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali setelah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021.

Hanya saja, istilah PPKM darurat ini tidak lagi digunakan dan diganti istilah baru menjadi PPKM Level 3-4.

PPKM Level 3-4 ini akan berlanjut sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Kabupaten Indramayu sendiri diketahui masuk dalam kategori level 3.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Semua Daerah di Jabar Terapkan PPKM Level 4 Sampai 25 Juli, Ridwan Kamil Beri Penjelasan

Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Daerah Level 3 di Jabar Ikuti Aturan PPKM Level 4 Sampai Minggu 25 Juli

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menjelaskan, secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur dalam PPKM darurat.

Atau dengan kata lain, walau berubah istilah dan masuk level 3, pengetatan masyarakat di Kabupaten Indramayu masih akan diberlakukan secara ketat dan belum ada kelonggaran.

"Untuk saat ini belum ada kelonggaran sampai dengan nanti kita melihat bagaimana nanti, kita akan melakukan relaksasi namanya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (21/7/2021).

Masih disampaikan Deden Bonni Koswara menjalaskan, level 3 artinya daerah tersebut mencatatkan kasus virus corona sebanyak 50-150/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Leevel 3 dan Level 4
PPKM Leevel 3 dan Level 4 (TribunCirebon.com)

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu. 

Lanjut dia, nanti setelah berakhirnya PPKM Level 3-4 ini akan ada evaluasi lebih lanjut, termasuk untuk menentukan leveling guna menentukan kebijakan selanjutnya.

Di sisi lain, disampaikan Deden Bonni Koswara, lonjakan kasus Covid-19 yang sebelumnya melanda Kabupaten Indramayu, kini trennya sudah menunjukan penurunan.

Seperti jumlah kasus terkonfirmasi awalnya ratusan orang kini menjadi puluhan orang dalam sehari.

Tingkat keterisian Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit juga sudah mulai menurun setelah sebelumnya selalu penuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved