Pria di Kotabaru Menjadikan Anak Tiri Sebagai Budak Nafsunya Selama 6 Tahun, Barak Jadi Saksi Bisu
Pria itu adalah FF (43) yang menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu selama enam tahun warga Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pria di Kotabaru menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Pria itu adalah FF (43) yang menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu selama enam tahun warga Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
FF melakukan perbuatan terlarang pertama kali saat korban masih berumur 10 tahun pada 2015 silam.
Saat ini korban sudah menjadi berusia 16 tahun dan menjadi siswi SMA.
Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam mengatakan ibu kandung korban melaporkan kasus ini pada Selasa (13/7/2021).
Ibu korban mengatakan korban mendapat perlakuan tidak pantas dari ayah tirinya terakhir pada 13 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.
FF melakukan perbuatan terlarang itu di barak karyawan Kecamatan Kelumpang Hilir.
"Kami sudah menahan tersangka," kata Nur Alam kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Dibangunkan Tengah Malam, Gadis Usia 16 Tahun Diajak ke Kebun Karet Lalu Dirudapaksa Ayah Tirinya
Ayah Setubuhi Anak Kandung
Nasib pilu dialami gadis 18 tahun asal Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selata,
Betapa tidak gadis 18 tahun itu dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri pria berinisial RS (41), anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) di Kota Makassar.
Padahal sang ayah sudah menikah hingga 4 kali dan sekarang melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya.
Kejadian ini diungkap sendiri oleh anak kandung pelaku, yang beinisial PIS (18).
Korban yang merupakan warga Kecamatan Bontoala langsung melaporkan pelaku ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.

Hal itu diungkapkan secara blak-blakan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.
Menurutnya, kasus pencabulan anggota LSM pada putrrinya itu terjadi pada Jumat (7/7/2021), di wisma Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Kronologi kejadian
Awalnya, PIS cekcok dengan ibu tirinya yang merupakan istri keempat RS.
Sekedar diketahui, PIS merupakan anak kedua dari dua bersaudara RS dan istri pertamanya yang telah diceraikan.
RS yang sudah tiga kali kawin cerai, saat ini hidup bersama istri keempat yang dinikahinya.
Akan tetapi, PIS dan istri keempat pelaku sering terlibat pertengkaran.
Baca juga: Ayah di Makassar Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Sudah Tak Perawan
Isu itu, kata pelaku membuat percekcokan di dalam rumah tangganya hingga berujung pengusiran.
"Sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga saya yang mengatakan dia (PIS) tidak perawan," kata RS, pria yang telah empat kali beristri, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunTimur.
"Anak saya diusir sama ibu tirinya," tambahnya.
Melihat percekcokan dan pengusiran tersebut, RS makin penasaran apakah putrinya benar masih perawan atau tidak.
"Saya pun mengutik keterangan dari dia, benar atau tidak kamu tidak perawan. Disitulah terjadi kehilafan saya," sambung RS.
Alhasil, RS pun modus mengajak putrinya ke sebuah penginapan di wisma Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Baca juga: Seorang Ibu Ditangkap Polisi di Hotel, Ternyata Jual Anak Kandungnya untuk Layani Pria Hidung Belang

Tanpa curiga, korban pun menuruti ajakan pelaku.
"Yang bersangkutan (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma," tambah pelaku.
Modus Cek Keperawanan
Sesampainya di penginapan, RS langsung mengancam putrinya agar mau disetubuhi.
Menurut pelaku, ia ingin membuktikan ucapan istri keempatnya apakah benar putrinya itu sudah tidak perawan.
"Ketika di wisma, ternyata orangtua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan," kata Kadarislam.
Kepada polisi, RS mengakui perbuatannya.
Ia mengaku sudah dua kali hendak melakukan percobaan pemerkosaan itu terhadap putrinya.
Namun, upaya jahatnya itu selalu gagal.
Dipercobaan ketiga, dia berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Dia juga menjanjikan sesuatu ke putrinya.
Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.
"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."
"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa 5 Bocah Perempuan, Anak Polisi Nyaris Jadi Korban, Begini Modus Bejat Pelaku

Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.
"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.
Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Kadarislam.
Mengetahui dirinya terancam dipenjara, pelaku pun mengaku menyesal.
"Saya sangat menyesal sekali," ucap pelaku sambil menunduk.
Baca juga: Baru Menikah Menantu Dirudapaksa Ayah Mertua yang Berprofesi Sebagai Polisi, Suami Malah Lakukan Ini
Korban Trauma
Kondisi PIS (18) masih mengalami trauma akibat aksi bejat ayah kandungnya RS (41).
Pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini pun harus mendapatkan pendampingan serius.
Sebagai tindakan awal, pihak Polres Pelabuhan Makassar memberikan trauma healing. (*)
(TribunBogor/TribunTimur)