Dibangunkan Tengah Malam, Gadis Usia 16 Tahun Diajak ke Kebun Karet Lalu Dirudapaksa Ayah Tirinya
IS ditangkap lantaran diduga telah merudapaksa anak tirinya yang masih duduk dibangku SMA, AH (16).
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pria berinisial IS alias MN (50) ditangkap anggota Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung.
Dia ditangkap lantaran diduga telah merudapaksa anak tirinya yang masih duduk dibangku SMA, AH (16).
Perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan pada November 2020. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Pelaku kemudian baru ditangkap saat kembali ke rumahnya di Dente Teladas pada Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban melaporkan aksi pelecehan ke Mapolsek Dente Teladas, Senin (10/5/2021), dengan diantar ibu kandungnya."
"Pelaku kabur dari rumah dan tidak pulang lagi usai kejadian," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, Kamis (1/7/2021), dilansir TribunLampung.com.
Baca juga: Pengantin Baru Terkulai Lemas di Ranjang, Ayah Sempat Dengar Suara Rintihan Langsung Dobrak Kamar
Kronologi kejadian
Eman menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban yang sedang tidur dibangunkan pelaku tengah malam.
Pelaku kemudian mengajak anak tirinya itu ke sebuah kebun karet dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban menggunakan golok.
Karena terancam, korban hanya bisa pasrah saat dirudapaksa oleh ayah tirinya itu.
"Setelah melakukan aksi biadabnya, pelaku kembali mengancam korban."
"Kalau sampai menceritakan peristiwa ini maka korban, adik, dan ibunya akan dibunuh pelaku," beber Eman.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah saat kembali ke rumahnya setelah tujuh bulan buron.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya rudapaksa.
"Kami menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban saat melakukan aksi pelecehan," kata Eman, dilansir TribunLampung.com