Seorang Ibu Ditangkap Polisi di Hotel, Ternyata Jual Anak Kandungnya untuk Layani Pria Hidung Belang
Seorang gadis berusia 19 tahun dijual oleh ibu kandungnya sendiri untuk melayani pria hidung belang.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis berusia 19 tahun dijual oleh ibu kandungnya sendiri untuk melayani pria hidung belang.
Gadis berinisial CN tersebut harus masuk keluar hotel mengikuti perintah sang ibu bernama Hanita Sari Nasution.
Namun, penderitaan CN kini usai.
Ibunya telah ditangkap polisi dan sekarang dituntut 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan yang digelar Selasa (6/7/2021) kemarin, Hanita Sari Nasution dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak perdagangan orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho kemudian meminta hakim ketua Ketua Denny Lumbantobing untuk menjatuhi Hanita Sari Nasution dengan pidana penjara 4 tahun.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Hanita Sari Nasution membayar denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak perdagangan orang," kata jaksa.
Mendengar tuntutan itu, Hanita Sari Nasution yang mengikuti persidangan secara online cuma bisa terdiam.
Sementara itu, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Hanita Sari Nasution ditangkap pada Januari 2021 lalu.
Dia ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan di Hotel Red Doorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Sebelum ditangkap, Hanita Sari Nasution menjual anaknya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu sekali kencan.
Kala itu, Hanita Sari Nasution mengantarkan langsung anaknya ke hotel dimaksud.
Saat korban melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang, Hanita Sari Nasution menunggu di lobi hotel.
Pada waktu yang bersamaan, polisi datang dan menangkap Hanita Sari Nasution dan mengamankan korbannya CN.(cr21/tribun-medan.com)