Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Habisi Pelanggannya, Gara-gara Korban Tak Jujur Positif Covid-19
Setibanya di kamar apartemen korban bercerita kalau dia sedang isolasi mandiri (isoman) akibat positif Covid-19.
Ia sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp 30 juta.
"Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil," ucap Yusri.
Baca juga: Sejumlah Mal di Kota Bekasi Tutup Sementara Sepanjang Pemberlakuan PPKM Darurat, Berikut Daftarnya
Adapun tersangka AS ditangkap saat sedang bekerja di kantornya.
"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.
Penulis: Rr Dewi Kartika H