PPKM di Jabar

Langgar PPKM Darurat, Bos Kafe di Tasik Ini Pilih Dipenjara 4 Hari, Ngaku Tak Sudi Bayar Rp 5 Juta

Di luar dugaan Mendi lebih memilih kurungan penjara selama empat hari, ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Dokumentasi Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya
Mendi (kiri) saat antre menunggu sidang tipiring, Rabu (7/7/2021), karena kafe miliknya dianggap melanggar aturan PPKM darurat. 

Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Tangkapan layar: Sidang tipiring pelanggar PPKM darurat secara virtual di Taman Kota, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7). ()
Tangkapan layar: Sidang tipiring pelanggar PPKM darurat secara virtual di Taman Kota, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7). () (tribun jabar/firman suryaman)

Endang pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7).

Sidang secara virtual dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Abdul Gofur.

Dalam tanya jawab antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM Darurat Endang pun mengakuinya.

Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.

Baca juga: Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Selama PPKM Darurat

Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM Darurat," ujar Doni.

Di antaranya memakai masker saat berada di luar, jaga jarak, hindari kerumunan serta berjualan tidak melebihi batas waktu serta tidak melayani makan di tempat.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Usulkan Denda Uang Lebih Besar Lagi untuk Pelanggar PPKM Darurat

Dibayar Hamba Allah

Sawa (kiri) semringah sudah bayar denda Rp 5 juta sumbangan agnia.
Sawa (kiri) semringah sudah bayar denda Rp 5 juta sumbangan agnia. ((tribun jabar/firman suryaman))
 Tukang bubur ayam yang sempat viral di Kota Tasikmalaya karena harus bayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan PPKM darurat kini semringah.
Sawa Hidayat, adik kadung Endang, pemilik bubur yang buka di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, ini mengaku sudah bayar uang denda.
"Sudah saya bayar ke kantor kejaksaan tadi pagi. Dibayar tunai Rp 5 juta dan diberi kuitansi pembayaran," kata Sawa, di kedai bubur kakaknya, Rabu (7/7) sore.
Yang membuat semringah, ternyata uang pembayaran denda disumbang seorang agnia yang enggan disebutkan namanya.
"Yang mengantar Kang Uyung (pegiat sosial dan budaya Kota Tasikmalaya, Red). Katanya dari agnia. Saya langsung berucap syukur," ujar Sawa.
Ia bersama kakaknya mengaku mendoakan sang agnia agar diberi pahala yang berlipat ganda. "Serta rizkinya tambah banyak," kata Sawa.
Sawa sendiri selama ini sebagai pengelola harian, sekaligus sebagai penyaji bubur.
Saat razia terjadi, Sawa juga yang tengah melayani para pelanggan dan makan di tempat. Hal itulah yang kemudian menjadi pelanggaran aturan PPKM darurat.
"Harusnya memang bubur dibungkus. Tapi saat itu para pelanggan meminta makan di tempat, dan datang petigas razia," ujar Sawa. (firman suryaman)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved