PPKM di Jabar
Langgar PPKM Darurat, Bos Kafe di Tasik Ini Pilih Dipenjara 4 Hari, Ngaku Tak Sudi Bayar Rp 5 Juta
Di luar dugaan Mendi lebih memilih kurungan penjara selama empat hari, ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta.
Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Endang pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7).
Sidang secara virtual dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Abdul Gofur.
Dalam tanya jawab antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM Darurat Endang pun mengakuinya.
Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.
Baca juga: Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Selama PPKM Darurat
Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.
"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM Darurat," ujar Doni.
Di antaranya memakai masker saat berada di luar, jaga jarak, hindari kerumunan serta berjualan tidak melebihi batas waktu serta tidak melayani makan di tempat.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Usulkan Denda Uang Lebih Besar Lagi untuk Pelanggar PPKM Darurat
Dibayar Hamba Allah

Baca juga: Kapolresta Cirebon Berharap Operasi Yustisi PPKM Darurat Tingkatkan Kesadaran untuk Patuhi Prokes
Baca juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sidak ke Pabrik-pabrik di Kota Tasik saat PPKM Darurat, Begini Hasilnya