PPKM Darurat Indramayu
Warga Indramayu Tak Boleh Salat Jumat dan Salat Idul Adha di Masjid Selama PPKM Darurat Berlangsung
Sebagai gantinya, masyarakat bisa melaksanakan ibadah salat jumat dan Salat Iduladha di rumah masing-masing.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pelaksanaan salat jumat dan Salat Iduladha di Kabupaten Indramayu disepakati tidak digelar di masjid selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagai gantinya, masyarakat bisa melaksanakan ibadah salat jumat dan Salat Iduladha di rumah masing-masing.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, kesepakatan itu didapat setelah pemerintah daerah menggelar pertemuan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pengurus organisasi keagamaan di Kabupaten Indramayu.
"Ada tiga butir-butir kesepakatan hasil pertemuan dengan Ketua MUI dan pengurus organisasi keagamaan di Kabupaten Indramayu," ujar dia, Selasa (6/7/2021).
Nina Agustina menyampaikan, kesepakatan pertama, yakni ibadah salat jumat tidak dilakukan di masjid dan diganti dengan salat di rumah masing-masing untuk sementara waktu.
Kedua, pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah pun tidak akan dilaksanakan di masjid, melainkan dilakukan di rumah masing-masing.
"Kesepakatan terakhir, pemotongan hewan qurban hanya dilakukan petugas dengan protokol kesehatan yang ketat dan distribusinya di antar ke rumah masing-masing," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, KH Moh Syathori mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat tersebut.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Indramayu bisa mengikuti kebijakan tersebut.
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Hal-hal yang Disunahkan Sebelum Sholat Id
Menurut KH Moh Syathori, hal ini guna menekan laju penularan Covid-19 yang sedang mengganas sekarang ini.
"Dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 yang sedang mengganas sekarang ini maka saya mohon dan menganjurkan kepada seluruh kaum muslimin, para alim ulama, para ustaz, dan seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu agar dapat mematuhi peraturan pemerintah," ujar dia.
KH Moh Syathori menyampaikan, protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus selalu diterapkan.
Lanjut dia, yang paling penting, masyarakat harus menghindari kerumunan, termasuk soal pelaksanaan ibadah agar dilaksanakan sementara di rumah masing-masing.
"Dan apa yang saya sampaikan ini sudah sejalan dengan intruksi Menteri Dalam Negeri, sudah sejalan dengan SE Menteri Agama, sudah sejalan dengan edaran MUI, dan sejalan dengan SE Bupati Indramayu," ujar dia.
Baca juga: Wilayah Zona Merah dan Oranye di Jabar Dilarang Gelar Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan
Pandangan PCNU
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu, KH Juhadi Muhammad turut mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan salat Jumat dan Salat Iduladha 1442 Hijriah di rumah.
Kebijakan tersebut seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menurut KH Juhadi Muhammad, hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
"Oleh karena itu saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Indramayu khususnya warga nahdliyin untuk melaksanakan salat Jumat dan Salat Iduladha termasuk salat-salat maktubah (salat lima waktu), lebih baik pelaksanaan salatnya di rumah saja," ujar dia, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Warga Indramayu Tak Boleh Salat Jumat dan Salat Idul Adha di Masjid Selama PPKM Darurat Berlangsung
KH Juhadi Muhammad mengatakan, adanya kebijakan ini bukan berarti umat muslim tidak diperbolehkan melaksanakan salat Jumat dan Salat Iduladha di masjid.
Akan tetapi, lanjut dia, ini adalah upaya menghindari terjadinya kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.
KH Juhadi Muhammad menyampaikan, kondisi serupa soal mebawahnya penyakit ini juga pernah terjadi di zaman Rasulullah dan para sahabat dahulu.
Maka dari itu, kepada kaum muslimin, ia meminta tidak perlu memperdebatkan soal ditiadakan sementara waktunya ibadah di masjid.
"Soal pelaksanaan salat, insya Allah walau di rumah, yang penting kita khusyuk, yang penting kita khidmat, hanya karena Allah. Insya Allah itu juga penuh pahalanya," ujar dia.
Masih pada kesempatan itu, ia kembali menekankan agar seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu dapat mengikuti keputusan atau kebijakan yang dibuat pemerintah selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: Wilayah Zona Merah dan Oranye di Jabar Dilarang Gelar Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan
Diminta Patuh
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang akan berlaku efektif per 3 - 20 Juli 2021. Salah satu aturan terbaru di PPKM Darurat, yakni, tempat ibadah yang ditutup sementara.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, fatwa MUI terkait hal ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dikeluarkan sebelumnya. Apalagi, tempat ibadah ditutup sementara karena meningkatnya kasus Covid-19 bukan yang pertama.
MUI Jabar meminta seluruh pihak dan masyarakat menaati aturan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, aturan pemerintah tidak akan berarti bila tidak dilaksanakan oleh masyarakat.
"Jadi, sebaiknya kita ikuti saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Karena penutupan tempat ibadah sementara juga pernah berlaku sebelumnya. Jadi bukan sesuatu yang baru," ujar Rafani Akhyar saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/7/2021).
Rafani Akhyar meminta masyarakat untuk tidak salah dalam menafsirkan maksud dari kebijakan pemerintah. Apalagi menilai seolah pemerintah melarang orang untuk beribadah.
Malah, menurutnya, kebijakan pemerintah di PPKM Darurat untuk membantu dan mengatur masyarakat tanpa menimbulkan kemadaratan.
"Toh dalam agama Islam itu kan ada istilah rukhsah yang berarti keringanan, jadi ibadah itu upamanya seseorang tidak bisa melaksanakan solat dengan cara berdiri, maka dia boleh duduk, kalau tidak bisa duduk, boleh berbaring kan begitu," kata dia.
Menurutnya, aturan agama tidak akan menyulitkan para pemeluknya, tak terkecuali saat ini.
"Bahkan, ke masjid saja untuk salat Jumat, kalau saat itu terjadi hujan deras, itu dibolehkan untuk meninggalkannya, dan diganti salat Dzuhur. Apalagi kalau ada wabah pandemi Covid-19 seperti ini," ucapnya.
Rafani menegaskan, pemberlakuan rukhsah diperbolehkan bagi wilayah zona merah, tapi bagi zona diluar itu, dilakukan penyesuaian dengan ketentuan pembatasan yang diatur pemerintah daerah masing-masing.
Masalah di lapangan, sedikit masjid yang menerapkan aturan disiplin protokol kesehatan dalam tata pelaksanaan beribadah. Sehingga, hal itu harus dievaluasi oleh DKM karena kegiatan beribadah berjamaah justru berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Pihaknya mendorong Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk aktif dalam merespon persoalan di lapangan. Termasuk mengedukasi kebijakan pemerintah semaksimal mungkin dijalankan dengan benar.
"DMI harusnya jadi garda terdepan yang dapat meneruskan setiap kebijakan pemerintah pada para DKM. Karena selama ini, kadang saya merasa DMI ini seperti kurang tanggap dan cepat dalam merespon persoalan yang terjadi di lapangan," katanya.
Sehingga, tak jarang selama ini banyak DKM mendatangi MUI untuk mendapat penjelasan. Namun, penjelasan yang bisa disampaikan sebatas yang ada di fatwa.
"Tidak sampai ke teknis pelaksanaannya, jadi harusnya ini merupakan tugas dari DMI," ujar Rafani.
Ia berharap, kebijakan pemerintah yang bertujuan demi kemaslahatan dapat dipatuhi bersama-sama. Karena lonjakan kasus Covid-19 saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
"Selain itu, MUI meminta kepada para pemangku kebijakan agar seirama dalam menentukan arah kebijakan. Sehingga keputusan yang dikeluarkan tidak berdampak pada kebingungan masyarakat yang akan melaksanakannya," katanya. (Cipta Permana)