PPKM Darurat Indramayu
Warga Indramayu Tak Boleh Salat Jumat dan Salat Idul Adha di Masjid Selama PPKM Darurat Berlangsung
Sebagai gantinya, masyarakat bisa melaksanakan ibadah salat jumat dan Salat Iduladha di rumah masing-masing.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Pandangan PCNU
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu, KH Juhadi Muhammad turut mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan salat Jumat dan Salat Iduladha 1442 Hijriah di rumah.
Kebijakan tersebut seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menurut KH Juhadi Muhammad, hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
"Oleh karena itu saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Indramayu khususnya warga nahdliyin untuk melaksanakan salat Jumat dan Salat Iduladha termasuk salat-salat maktubah (salat lima waktu), lebih baik pelaksanaan salatnya di rumah saja," ujar dia, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Warga Indramayu Tak Boleh Salat Jumat dan Salat Idul Adha di Masjid Selama PPKM Darurat Berlangsung
KH Juhadi Muhammad mengatakan, adanya kebijakan ini bukan berarti umat muslim tidak diperbolehkan melaksanakan salat Jumat dan Salat Iduladha di masjid.
Akan tetapi, lanjut dia, ini adalah upaya menghindari terjadinya kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.
KH Juhadi Muhammad menyampaikan, kondisi serupa soal mebawahnya penyakit ini juga pernah terjadi di zaman Rasulullah dan para sahabat dahulu.
Maka dari itu, kepada kaum muslimin, ia meminta tidak perlu memperdebatkan soal ditiadakan sementara waktunya ibadah di masjid.
"Soal pelaksanaan salat, insya Allah walau di rumah, yang penting kita khusyuk, yang penting kita khidmat, hanya karena Allah. Insya Allah itu juga penuh pahalanya," ujar dia.
Masih pada kesempatan itu, ia kembali menekankan agar seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu dapat mengikuti keputusan atau kebijakan yang dibuat pemerintah selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: Wilayah Zona Merah dan Oranye di Jabar Dilarang Gelar Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan
Diminta Patuh
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang akan berlaku efektif per 3 - 20 Juli 2021. Salah satu aturan terbaru di PPKM Darurat, yakni, tempat ibadah yang ditutup sementara.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, fatwa MUI terkait hal ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dikeluarkan sebelumnya. Apalagi, tempat ibadah ditutup sementara karena meningkatnya kasus Covid-19 bukan yang pertama.
MUI Jabar meminta seluruh pihak dan masyarakat menaati aturan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah.