PPKM Darurat
Selama PPKM Mikro Darurat, PKL di Kota Cirebon Dilarang Layani Makan di Tempat
para PKL hanya diperbolehkan melayani pemesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkot Cirebon resmi memberlakukan PPKM mikro darurat mulai hari ini hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, selama masa tersebut pedagang kaki lima (PKL) pun dilarang melayani pengunjung makan di tempat.
Menurut dia, para PKL hanya diperbolehkan melayani pemesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
"PKL boleh jualan, tapi tidak boleh makan di tempat, harus dibungkus," kata Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Makin Cepat, Bupati Tangerang Perpanjang PPKM Mikro yang Lebih Ketat
Baca juga: INI Target Besar Polres Majalengka dalam Pengawalan PPKM Mikro Darurat di Kota Angin
Bahkan, pihaknya akan memantau lapak PKL di Kota Cirebon untuk memastikan mereka tidak menyediakan tempat duduk bagi pengunjung.
Ia mengatakan, aturan tersebut juga berlaku bagi seluruh kafe, restoran, warung makan, kedai kopi, dan lainnya di Kota Cirebon.
Para pengelola hanya diizinkan melayani pemesanan take away. Mereka tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat.
"Semua sektor usaha kuliner harus take away, tidak boleh makan atau minum di tempat," ujar Nasrudin Azis.
Baca juga: PPKM Darurat di Majalengka Masih Santai, Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Aturan
Baca juga: Polresta Cirebon Gelar Penyemprotan Disinfektan di Jalan Kecamatan Sumber
Azis menyampaikan, aturan tersebut berlaku selama masa PPKM mikro darurat di Kota Udang.
Bahkan, aruran itu pun telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 332/SE.59-PEM tentang PPKM Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
Surat edaran itu merupakan turunan peraturan selama PPKM mikro darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Pemprov Jabar.
"Mal, swalayan, dan lainnya tutup selama PPKM mikro darurat. Supermarket dan pasar tradisional juga jam operasionalnya dibatasi," kata Nasrudin Azis.
Bikin Tempat Isolasi