PPKM Darurat di Majalengka Masih Santai, Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Aturan

Menurut Iskandar, pada hari pertama ini, pihaknya belum akan menerapkan sanksi. Pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Sejumlah jalan di Desa Mirat ditutup sejak Sabtu (12/9/3020) usai ada warganya yang meninggal dunia akibat Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di seluruh wilayah di Jawa & Bali termasuk di Kabupaten Majalengka resmi diberlakukan, Sabtu (3/7/2021).

Seluruh aktivitas yang mengundang kerumunan dihentikan sementara.

Mal, objek wisata maupun tempat ibadah menjadi beberapa lokasi yang harus melakukan kebijakan tersebut.

Lalu, apakah ada sanksi bagi pelaku usaha atau perorangan yang melanggar dalam kebijakan tersebut?

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Majalengka, Iskandar Hadi menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: Tiga Pejabat Tinggi di Pemkab Majalengka Terinfeksi Virus Corona

Baca juga: Polisi Bakal Patroli Keliling ke Masjid-masjid, Memastikan Tak Ada Kegiatan Dulu Selama PPKM Darurat

Baca juga: Pintu Masuk Keluar DKI Jakarta Ditutup Dulu Selama PPKM Darurat

Menurut Iskandar, pada hari pertama ini, pihaknya belum akan menerapkan sanksi.

Justru pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Ya dimulai hari ini, kami masih tahap sosialisasi. Bahkan, sudah dua hari terakhir, Satpol PP melakukan sosialisasi itu," ujar Iskandar, Sabtu (3/7/2021).

Oleh karena itu, jelas dia, belum ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

Atau lebih akan diarahkan pemahaman terlebih dahulu.

"Untuk pertama kebijakan ini, jika masih ada yang melanggar, kita masih maklum dan akan diberikan pemahaman," ucapnya.

Sementara, PPKM darurat yang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 ini akan diterapkan selama 14 hari, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah sektor, seperti operasional minimarket, tempat ibadah, dan objek wisata tutup total.

Pesta atau resepsi pernikahan dilarang.

Adapun, toko dan warung masih boleh beroperasi.

Begitu juga dengan restoran, rumah makan, dan kafe, hanya boleh menerima pesanan atau take away. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved