PPKM Darurat di Majalengka Masih Santai, Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Aturan
Menurut Iskandar, pada hari pertama ini, pihaknya belum akan menerapkan sanksi. Pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di seluruh wilayah di Jawa & Bali termasuk di Kabupaten Majalengka resmi diberlakukan, Sabtu (3/7/2021).
Seluruh aktivitas yang mengundang kerumunan dihentikan sementara.
Mal, objek wisata maupun tempat ibadah menjadi beberapa lokasi yang harus melakukan kebijakan tersebut.
Lalu, apakah ada sanksi bagi pelaku usaha atau perorangan yang melanggar dalam kebijakan tersebut?
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Majalengka, Iskandar Hadi menjawab pertanyaan tersebut.
Baca juga: Tiga Pejabat Tinggi di Pemkab Majalengka Terinfeksi Virus Corona
Baca juga: Polisi Bakal Patroli Keliling ke Masjid-masjid, Memastikan Tak Ada Kegiatan Dulu Selama PPKM Darurat
Baca juga: Pintu Masuk Keluar DKI Jakarta Ditutup Dulu Selama PPKM Darurat
Menurut Iskandar, pada hari pertama ini, pihaknya belum akan menerapkan sanksi.
Justru pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat.
"Ya dimulai hari ini, kami masih tahap sosialisasi. Bahkan, sudah dua hari terakhir, Satpol PP melakukan sosialisasi itu," ujar Iskandar, Sabtu (3/7/2021).
Oleh karena itu, jelas dia, belum ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar.
Atau lebih akan diarahkan pemahaman terlebih dahulu.
"Untuk pertama kebijakan ini, jika masih ada yang melanggar, kita masih maklum dan akan diberikan pemahaman," ucapnya.
Sementara, PPKM darurat yang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 ini akan diterapkan selama 14 hari, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sejumlah sektor, seperti operasional minimarket, tempat ibadah, dan objek wisata tutup total.
Pesta atau resepsi pernikahan dilarang.
Adapun, toko dan warung masih boleh beroperasi.
Begitu juga dengan restoran, rumah makan, dan kafe, hanya boleh menerima pesanan atau take away. (*)