PPKM Darurat di Jabar

Mall Wajib Tutup Saat PPKM Darurat Jabar, tapi Apotek Boleh Kok Buka 24 Jam, Tetap Taati Prokes!

Langkah tegas ini diambil menindaklanjuti peningkatan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi batas

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Suasana di dalam apotek Aquarius Majalengka 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah secara resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Langkah tegas ini diambil menindaklanjuti peningkatan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi batas aman sejak lonjakan kasus terakhir, yaitu pada libur Natal dan Tahun Baru 2020.

PPKM Darurat ini akan diterapkan untuk seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang
termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah.

Sebagaimana arahan Presiden bahwa kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19 khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.

“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran lementerian/lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui siaran digital, Kamis (1/7/2021).

Penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT. 

Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Selain itu, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru. Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut. 

Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi kurang dari 10.000 kasus per hari secara nasional. 

Secara rinci, PPKM Darurat ini mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH (bekerja di rumah) dan 50 persen WFO (bekerja di kantor).

Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH. 

Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

Untuk pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti
apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved