PPKM Darurat di Jabar
Mall Wajib Tutup Saat PPKM Darurat Jabar, tapi Apotek Boleh Kok Buka 24 Jam, Tetap Taati Prokes!
Langkah tegas ini diambil menindaklanjuti peningkatan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi batas
Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bus, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.
Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak.
“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Wiku.
Masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.
Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar.
Dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Upaya ini adalah bentuk pengorbanan untuk kondisi pengendalian Covid-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis.
Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.
“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” kata Wiku.
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Bagaimana Salat Jumat Besok di Kota Bandung? Ini Kata Pemkot