PPKM Darurat
Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Diberlakukan di 122 Kota/Kabupaten di Jawa & Bali
PPKM Darurat ini diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan nilai assesemen 4 dan 74 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah secara resmi telah memutuskan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan nilai assesemen 4 dan 74 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut ini aturan lengkap yang diterapkan selama PPKM Darurat:
1. Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan Penerapan PPKM Darurat, Jangan Panik Tinggal di Rumah Saja
Baca juga: Menjelang PPKM Mikro Darurat, Pemprov Jabar Tambah 2.000 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19
Baca juga: 11 Daerah di Jabar Jadi Zona Merah, Ridwan Kamil: PPKM Darurat Segera Diberlakukan
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;