PPKM Darurat

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Diberlakukan di 122 Kota/Kabupaten di Jawa & Bali

PPKM Darurat ini diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan nilai assesemen 4 dan 74 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
Beredar kabar bahwa Indonesia segera memberlakukan pembatasan yang lebih ketat atau PPKM Darurat dalam beberapa hari ke depan. 

10.  Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11.  Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi;

12.  Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13.  Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

I.         TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3.

II.       Prinsip Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas

1.     COVID-19 paling menular pada kondisi: ruangan tertutup, pertemuan panjang (>15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal, bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama).

2.     Oleh karena itu, untuk mencegah penularan COVID-19, kita dapat menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai lapisan protokol kesehatan.

3.     Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.

4.     Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer haruslah kita lakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga). Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.

5.     Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi kita juga. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker perlu diganti setelah digunakan > 4 jam.

6.     Protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

7.     Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

a.   Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman.

b.   Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah adalah pilihan yang lebih baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved