KENALI Gejala Covid-19 dari Ringan hingga Kritis, Berikut Pasien yang Harus Isolasi di Rumah Sakit
Jubir Covid-19 Majalengka Deden Bonni Koswara menyampaikan, Kemenkes sudah keluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di Rumah Sakit
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Setiap pasien yang dinyatakan positif Covid-19 mempunyai gejala yang beragam.
Bahkan, sudah menjadi pengetahuan umum, di antara yang positif terpapar virus corona itu ada yang tidak bergejala alias orang tanpa gejala ( OTG).
Maka disebutkan gejala pasien positif Covid-19 yang bergejala terbagi dari tiga kategori, yakni ringan, sedang dan berat.
Baca juga: Sebaran Covid-19 di Indonesia Menggila, Ini Makanan dan Vitamin untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh
Nah, untuk diketahui berdasarkan gejala ini pula tenaga kesehatan menentukan perlu atau tidaknya pasien positif Covid-19 dirawat atau diisolasi di Rumah Sakit.
Seperti, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, tidak semua pasien terkonfirmasi dirawat di rumah sakit.
"Perawatan pasien Covid-19 ini berdasarkan gejala," ujar dia berdasarkan keterangan yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (28/6/2021).
Deden Bonni Koswara menyampaikan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, terutama bagi pasien yang mengalami gejala sedang, berat atau kritis.
Sedangkan untuk pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Deden Bonni Koswara menjelaskan, pasien yang tanpa gejala memiliki kriteria frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari atau sama dengan 95 persen.
Pasien tersebut, cukup isolasi mandiri selama 10 hari sejak terkonfirmasi positif Covid-19 dengan terapi vitamin C, D, dan Zinc.
Baca juga: Waktu Berjemur Agar Tidak Terpapar Covid-19 Bukan Jam 7 Pagi, Ini Waktu Tepat untuk Tingkatkan Imun
Untuk pasien gejala ringan, memiliki kriteria gejala mulai dari demam, batuk, kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari atau sama dengan 95 persen.
Pasien Covid-19 gejala ringan pun cukup isolasi mandiri selama 10 hari dan minimal 3 hari bebas gejala dengan terapi oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, D, dan Zinc.
Sedangkan untuk pasien gejala sedang memiliki kriteria hampir sama seperti pasien gejala ringan.
Namun dengan disertai juga frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi kurang dari 95 persen, dan sesak napas tanpa distress pernapasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/update-kasus-covid-19-di-indonesia.jpg)