Pemkot Cirebon Minta Pengelola Kafe, Minimarket hingga Panti Pijat Batasi Pengunjung Hanya 25 Persen
Sekda Kota Cirebon, mengatakan, surat edaran itu memuat aturan pembatasan pengunjung kafe, swalayan, minimarket, restoran, mal, dan lainnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Menurut dia, selama masa pembatasan operasional tempat-tempat tersebut dibatasi setiap harinya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Semua tempat harus tutup pada jam tersebut," ujar Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (25/6/2021).
Ia mengatakan, aturan itupun berlaku untuk operasional warung atau rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lainnya.
Baca juga: Eti Herawati Apresiasi Warga Kota Cirebon yang Antusias dan Sadar Pentingnya Vaksinasi Covid-19
Namun, layanan pesan antar tetap diizinkan sesuai operasional dan kebijakan masing-masing pengelola.
Pihaknya berpesan agar antrean pengunjung dalam layanan pesan antar memperketat penerapan protokol kesehatannya.
"Pembatasan operasional juga berlaku untuk bioskop, pusat perbelanjaan, biliar, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam, dan lainnya," kata Agus Mulyadi.
Agus menyampaikan, Pemkot Cirebon telah berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri untuk memonitor pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Udang.
Nantinya, petugas gabungan akan memantau secara intensif aktivitas masyarakat selama aturan tersebut diberlakukan.