Pemkot Cirebon Minta Pengelola Kafe, Minimarket hingga Panti Pijat Batasi Pengunjung Hanya 25 Persen

Sekda Kota Cirebon, mengatakan, surat edaran itu memuat aturan pembatasan pengunjung kafe, swalayan, minimarket, restoran, mal, dan lainnya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Resto and Cafe Rumah Kebun yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Indramayu, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkot Cirebon membatasi seluruh kegiatan masyarakat tanpa terkecuali untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kini semakin mengkhawatirkan.

Aturan itupun tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.54-PEM tentang perpanjangan PPKM Mikro dan berlaku hingga 5 Juli 2021.

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, surat edaran itu memuat aturan pembatasan pengunjung kafe, swalayan, minimarket, restoran, mal, dan lainnya.

Bahkan, termasuk tempat hiburan malam, karaoke, bioskop, panti pijat, biliar, arena ketanhkasan, warung atau rumah makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan.

"Pengunjung tempat-tempat tersebut dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas maksimalnya," kata Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (25/6/2021).

Menurut dia, para pengelola juga diminta memperketat penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing.

Di antaranya, penyediaan hand sanitizer dan wastafel, pengaturan jarak tempat duduk pengunjung, pembatasan jumlah pengunjung, serta lainnya.

Ia mengatakan, partisipasi pengelola maupun manajemen sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Udang.

"Upaya yang dicanangkan pemerintah tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari masyarakat," ujar Agus Mulyadi.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri untuk memonitor pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Cirebon.

Nantinya, petugas gabungan akan memantau secara intensif aktivitas masyarakat selama aturan tersebut diberlakukan.

Baca juga: Cegah Covid-19, Operasional Kafe hingga Minimarket di Kota Cirebon Dibatasi Hingga Pukul 8 Malam

Penyebaran Covid-19 yang makin mengkhawatirkan tampaknya membuat Pemkot Cirebon memutuskan untuk membatasi seluruh kegiatan masyarakat tanpa terkecuali.

Pembatasan tersebut merupakan bagian dari diperpanjangnya PPKM berbasis mikro hingga 5 Juli 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.54-PEM.

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, surat edaran itu pun mengatur jam operasional kafe, restoran swalayan, minimarket, mal, dan lainnya.

Baca juga: Ahli Gizi India Bocorkan Daftar Asupan Bisa Percepat Pemulihan Pasien Covid-19, Imunitas Jadi Kuat

Menurut dia, selama masa pembatasan operasional tempat-tempat tersebut dibatasi setiap harinya hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Semua tempat harus tutup pada jam tersebut," ujar Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (25/6/2021).

Ia mengatakan, aturan itupun berlaku untuk operasional warung atau rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lainnya.

Baca juga: Eti Herawati Apresiasi Warga Kota Cirebon yang Antusias dan Sadar Pentingnya Vaksinasi Covid-19

Namun, layanan pesan antar tetap diizinkan sesuai operasional dan kebijakan masing-masing pengelola.

Pihaknya berpesan agar antrean pengunjung dalam layanan pesan antar memperketat penerapan protokol kesehatannya.

"Pembatasan operasional juga berlaku untuk bioskop, pusat perbelanjaan, biliar, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam, dan lainnya," kata Agus Mulyadi.

Agus menyampaikan, Pemkot Cirebon telah berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri untuk memonitor pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Udang.

Nantinya, petugas gabungan akan memantau secara intensif aktivitas masyarakat selama aturan tersebut diberlakukan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved