Cegah Covid-19, Operasional Kafe hingga Minimarket di Kota Cirebon Dibatasi Hingga Pukul 8 Malam
Penyebaran Covid-19 yang makin mengkhawatirkan tampaknya membuat Pemkot Cirebon memutuskan untuk membatasi seluruh kegiatan masyarakat
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Penyebaran Covid-19 yang makin mengkhawatirkan tampaknya membuat Pemkot Cirebon memutuskan untuk membatasi seluruh kegiatan masyarakat tanpa terkecuali.
Pembatasan tersebut merupakan bagian dari diperpanjangnya PPKM berbasis mikro hingga 5 Juli 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.54-PEM.
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, surat edaran itu pun mengatur jam operasional kafe, restoran swalayan, minimarket, mal, dan lainnya.
Baca juga: Ahli Gizi India Bocorkan Daftar Asupan Bisa Percepat Pemulihan Pasien Covid-19, Imunitas Jadi Kuat
Menurut dia, selama masa pembatasan operasional tempat-tempat tersebut dibatasi setiap harinya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Semua tempat harus tutup pada jam tersebut," ujar Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (25/6/2021).
Ia mengatakan, aturan itupun berlaku untuk operasional warung atau rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lainnya.
Baca juga: Eti Herawati Apresiasi Warga Kota Cirebon yang Antusias dan Sadar Pentingnya Vaksinasi Covid-19
Namun, layanan pesan antar tetap diizinkan sesuai operasional dan kebijakan masing-masing pengelola.
Pihaknya berpesan agar antrean pengunjung dalam layanan pesan antar memperketat penerapan protokol kesehatannya.
"Pembatasan operasional juga berlaku untuk bioskop, pusat perbelanjaan, biliar, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam, dan lainnya," kata Agus Mulyadi.
Agus menyampaikan, Pemkot Cirebon telah berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri untuk memonitor pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Udang.
Nantinya, petugas gabungan akan memantau secara intensif aktivitas masyarakat selama aturan tersebut diberlakukan.