Kasus Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Dihukum 4 Tahun Penjara untuk Kasus Swab RS UMMI, 2 Kasus Jadi 4 Tahun 8 Bulan

untuk kasus kerumunan di pesta pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dihukum 8 bulan penjara

Editor: Machmud Mubarok
Youtube Kompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis  4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).  

Mengingat belakangan ini angka Covid-19 sedang melonjak khususnya di DKI Jakarta.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Tuding Diaz Hendropriyono Terlibat Pembantaian 6 Laskar FPI, Denny Siregar Kebal Hukum

Meski pernyataan yang disampaikan Erwin bukan sebuah larangan, perwira menengah polri itu berharap masyarakat dapat memahami imbauannya.

Harapan terbesarnya, para simpatisan tidak perlu hadir untuk menyaksikan sidang secara langsung.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," kata Erwin.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved