Kasus Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Dihukum 4 Tahun Penjara untuk Kasus Swab RS UMMI, 2 Kasus Jadi 4 Tahun 8 Bulan

untuk kasus kerumunan di pesta pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dihukum 8 bulan penjara

Editor: Machmud Mubarok
Youtube Kompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis  4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).  

Diberitakan Tribunnews.com, kasus pertama yakni perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab bersama lima tersangka lainnya dijatuhi vonis 8 bulan penjara.

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)
Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Rizieq Shihab dijatuhi 2 tahun penjara.

Kasus lainnya yakni kerumuman di Megamendung, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Baca juga: Reaksi Pengacara Habib Rizieq Shihab Saat Jaksa Sebut Gelar Imam Besar Rizieq Hanya Isapan Jempol

Dalam dua kasus ini, Rizieq akhirnya banding lantaran Jaksa menyatakan banding lebih dahulu.

"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222  226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

4. Polri Kerahkan 2.800 Aparat Gabungan

Guna mengamankan sidang vonis Rizieq Shihab hari ini, Polri mengerahkan ribuan personel. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengamankan di sekitar lokasi pengadilan.

"Saya baru tahu jumlahnya (personel yang disiagakan) saja tapi kan ini belum tahu. Pengamanannya sama dengan kemarin lah," ucap Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (YouTube)
Adapun jumlah personel gabungan yang disiagakan yakni berjumlah lebih dari 2.800 anggota.

Jumlah tersebut, termasuk dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan Dishub.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan Tni-Polri semuanya," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Polres Metro Jakarta Timur meminta simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab Shihab (MRS) tidak hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyaksikan sidang vonis hasil swab tes Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved