Kasus Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Diberi Opsi Pengampunan dari Presiden Jokowi alias Grasi, Tapi Ini Reaksinya

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq.

Editor: Machmud Mubarok
Youtube Kompas TV
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi tiga opsi kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi tiga opsi kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Salah satu opsinya adalah pengampunan hukuman dari presiden atau grasi.

Vonis tersebut diberikan terkait kasus swab Rizieq di RS Ummi.

Rizieq dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kata-kata yang Keluar dari Mulut Eks Imam Besar FPI

Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan

Rizieq Nyatakan Banding

Mendengar tiga opsi yang diberikan majelis hakim, Rizieq pun tegas memilih untuk banding.

Ada beberapa hal yang membuat Rizieq memutuskan untuk banding.

Di antaranya tidak adanya saksi ahli forensik yang dihadirkan selama persidangan.

Selain itu menurut Rizieq tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 Ayat 1.

"Di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved