Camat Rancasari dan Lurah Derwati Ketahuan Pelesiran ke Yogyakarta Padahal Wilayahnya Darurat Covid
Kecamatan Rancasari masuk dalam urutan keempat wilayah dengan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung dengan banyaknya kasus aktif 104 orang.
"Jelas ketika (perjalanan) tak ada izin itu pelanggaran. Sepenting apapun jika sebagai pejabat ya mekanismenya etika pemerintahan dan etika birokrasi. Dan setelah dikonfirmasi, Camat Rancasari mengakui kesalahannya bahwa kegiatan itu teragendakan dengan para kader PKK juga LPM," katanya di Balaikota, Senin (21/6/2021).
Ketika disinggung apakah Sekda memberikan perintah melalui tanda tangan memberikan izin, Ema menegaskan dia tidak menandatangani surat perintah, sehingga perjalanannya mereka ke Yogyakarta tanpa adanya surat perintah (SP).
"Ya saya sih prihatin ya, karena mereka tidak sensitif terhadap kondisi saat ini. Sanksi tentu pasti, sebab akan ada dampak. Ya sanksi kemungkinan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) lainnya.
Tapi, kami pun harus berhati-hati dalam memberikan sanksinya karena perlu ada pertimbangan dari aspek kepatutan dan kelayakan. Jadi, sanksi masih kami kaji masuknya ke mana," ujarnya.
Berdasarkan data Covid-19 Kota Bandung, saat ini Kecamatan Rancasari masuk dalam urutan wilayah keempat tertinggi dalam penyebaran Covid-19 dengan 104 orang terkonfirmasi positif, di bawah dari Kecamatan Antapani, Kecamatan Arcamanik, dan Kecamatan Cibeunying Kidul. (*)
Baca juga: MULAI Besok Selasa 22 Juni, Pemerintah Terapkan Pengetatan PPKM Mikro di 34 Provinsi