Camat Rancasari dan Lurah Derwati Ketahuan Pelesiran ke Yogyakarta Padahal Wilayahnya Darurat Covid

Kecamatan Rancasari masuk dalam urutan keempat wilayah dengan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung dengan banyaknya kasus aktif 104 orang.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Ilustrasi: KETUA Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyayangkan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin meningkat di Kota Bandung, Camat Rancasari, Hamdani dan Lurah Derwati, kedapatan pergi ke Yogyakarta dengan alasan pekerjaan.

Yana meminta Hamdani mengklarifikasi ke Kepala Bagian Pemerintahan terkait kasus yang hangat diperbincangkan ini.

Kalau pun benar dan melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Yana meminta Camat Rancasari dan Lurah Derwati untuk disanksi tegas.

"Kan jelas ada regulasinya. Terlepas alasan apapun, kan kegiatan meskipun sudah dianggarkan bisa digeser ketika kondisi sudah sedikit membaik dan covid melandai.

Kemarin saja, ada yang pernikahan pejabat pemkot dibatalkan karena lebih dari 50 orang undangannya. Jadi, itu sih konsekuensi ketika sudah ada regulasi," katanya di Balaikota, Senin (21/6/2021).

Kecamatan Rancasari masuk dalam urutan keempat wilayah dengan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung dengan banyaknya kasus aktif 104 orang.

Yana pun meminta harusnya Camat Rancasari dan Lurah Derwati untuk fokus dalam penanganan penyebaran di wilayahnya dan bukan pergi ke luar kota.

"Konsentrasi saja urus Covid-19. Setelah nanti kondisi menurun baru silakan dan bisa digeser juga kan pergi ke luar kota. Enggak perlu hari itu juga meski ada anggaran," katanya.

Yana mengimbau kepada semua pejabat di kewilayahan untuk mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan Wali Kota.

Hal itu semata kebaikan warga yang mereka layani,  terutama dalam menghadapi peningkatan Covid-19 yang luar biasa saat ini. 

"Kalau pimpinan enggak ada nanti kan staf akan bingung," katanya. (*)

Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Menggila, BOR Rumah Sakit di Kabupaten Cirebon Capai 91,47 Persen

Sanksi Menanti

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna angkat bicara terkait kasus perjalanan Camat Rancasari, Hamdani dan Lurah Derwati ke Yogyakarta bersama sejumlah staf di kewilayahan baik LPM maupun PKK.

Menurutnya, perjalanan Camat Rancasari dan Lurah Derwati itu jelas-jelas melanggar aturan dari Wali Kota Bandung yang meminta pejabatnya diam tak ke mana-mana. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved