Camat Rancasari dan Lurah Derwati Ketahuan Pelesiran ke Yogyakarta Padahal Wilayahnya Darurat Covid

Kecamatan Rancasari masuk dalam urutan keempat wilayah dengan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung dengan banyaknya kasus aktif 104 orang.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Ilustrasi: KETUA Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyayangkan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin meningkat di Kota Bandung, Camat Rancasari, Hamdani dan Lurah Derwati, kedapatan pergi ke Yogyakarta dengan alasan pekerjaan.

Yana meminta Hamdani mengklarifikasi ke Kepala Bagian Pemerintahan terkait kasus yang hangat diperbincangkan ini.

Kalau pun benar dan melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Yana meminta Camat Rancasari dan Lurah Derwati untuk disanksi tegas.

"Kan jelas ada regulasinya. Terlepas alasan apapun, kan kegiatan meskipun sudah dianggarkan bisa digeser ketika kondisi sudah sedikit membaik dan covid melandai.

Kemarin saja, ada yang pernikahan pejabat pemkot dibatalkan karena lebih dari 50 orang undangannya. Jadi, itu sih konsekuensi ketika sudah ada regulasi," katanya di Balaikota, Senin (21/6/2021).

Kecamatan Rancasari masuk dalam urutan keempat wilayah dengan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung dengan banyaknya kasus aktif 104 orang.

Yana pun meminta harusnya Camat Rancasari dan Lurah Derwati untuk fokus dalam penanganan penyebaran di wilayahnya dan bukan pergi ke luar kota.

"Konsentrasi saja urus Covid-19. Setelah nanti kondisi menurun baru silakan dan bisa digeser juga kan pergi ke luar kota. Enggak perlu hari itu juga meski ada anggaran," katanya.

Yana mengimbau kepada semua pejabat di kewilayahan untuk mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan Wali Kota.

Hal itu semata kebaikan warga yang mereka layani,  terutama dalam menghadapi peningkatan Covid-19 yang luar biasa saat ini. 

"Kalau pimpinan enggak ada nanti kan staf akan bingung," katanya. (*)

Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Menggila, BOR Rumah Sakit di Kabupaten Cirebon Capai 91,47 Persen

Sanksi Menanti

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna angkat bicara terkait kasus perjalanan Camat Rancasari, Hamdani dan Lurah Derwati ke Yogyakarta bersama sejumlah staf di kewilayahan baik LPM maupun PKK.

Menurutnya, perjalanan Camat Rancasari dan Lurah Derwati itu jelas-jelas melanggar aturan dari Wali Kota Bandung yang meminta pejabatnya diam tak ke mana-mana. 

"Jelas ketika (perjalanan) tak ada izin itu pelanggaran. Sepenting apapun jika sebagai pejabat ya mekanismenya etika pemerintahan dan etika birokrasi. Dan setelah dikonfirmasi, Camat Rancasari mengakui kesalahannya bahwa kegiatan itu teragendakan dengan para kader PKK juga LPM," katanya di Balaikota, Senin (21/6/2021).

Ketika disinggung apakah Sekda memberikan perintah melalui tanda tangan memberikan izin, Ema menegaskan dia tidak menandatangani surat perintah, sehingga perjalanannya mereka ke Yogyakarta tanpa adanya surat perintah (SP).

"Ya saya sih prihatin ya, karena mereka tidak sensitif terhadap kondisi saat ini. Sanksi tentu pasti, sebab akan ada dampak. Ya sanksi kemungkinan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) lainnya.

Tapi, kami pun harus berhati-hati dalam memberikan sanksinya karena perlu ada pertimbangan dari aspek kepatutan dan kelayakan. Jadi, sanksi masih kami kaji masuknya ke mana," ujarnya.

Berdasarkan data Covid-19 Kota Bandung, saat ini Kecamatan Rancasari masuk dalam urutan wilayah keempat tertinggi dalam penyebaran Covid-19 dengan 104 orang terkonfirmasi positif, di bawah dari Kecamatan Antapani, Kecamatan Arcamanik, dan Kecamatan Cibeunying Kidul. (*)

Baca juga: MULAI Besok Selasa 22 Juni, Pemerintah Terapkan Pengetatan PPKM Mikro di 34 Provinsi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved