Dua Kembar Pengedar Obat Diciduk BNN
Begini Kronologi Penangkapan Dua Kembar yang Mengedarkan Obat Keras di Kota Cirebon
penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
"Keduanya merupakan warga Kota Cirebon, dan inisialnya sama, LWK," ujar Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Kamis (10/6/202) malam.
Baca juga: VIRAL Polisi Duel dengan Pengedar Ganja Saat Penangkapan di Jampangkulon Sukabumi
Baca juga: Jadi Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar, Pemuda 21 Tahun di Indramayu Digelandang Polisi
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kuningan Dibekuk, Ngakunya Dapat Barang Haram dari Warga Binaan Lapas di Bandung
Ia mengatakan, saudara kembar tersebut tertangkap tangan tengah mengedarkan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Trihex.
Pihaknya juga mengamankan tujuh orang lainnya yang kini masih berstatus sebagai saksi pembeli obat-obatan tersebut.
Hingga kini, jajarannya masih memeriksa saudara kembar dan tujuh pembelinya untuk pengembangan kasusnya.
"Kami masih memeriksa mereka untuk mencari tahu obat-obatan ini didapat dari mana," kata Budi Bakhtiar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saudara kembar itu pun dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu, keduanya juga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.