Dua Kembar Pengedar Obat Diciduk BNN
Begini Kronologi Penangkapan Dua Kembar yang Mengedarkan Obat Keras di Kota Cirebon
penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua kembar LWK (28) harus berurusan dengan BNN Kota Cirebon.
Sebab, keduanya terbukti mengedarkan obat keras golongan G sehingga langsung diamankan pada Kamis (10/6/2021) malam.
Kepala BNN Kota Cirebon, Budi Bakhtiar, mengatakan, kedua laki-laki kembar tersebut dibekuk di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Menurut dia, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Kami langsung menindaklanjuti laporannya dan langsung mendatangi TKP," ujar Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Kamis (10/6/202) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS - BNN Kota Cirebon Ciduk Kakak Adik Kembar Pengedar Obat Keras Golongan G
Baca juga: VIRAL Polisi Duel dengan Pengedar Ganja Saat Penangkapan di Jampangkulon Sukabumi
Namun, petugas justru menemukan dua kembar yang mengedarkan obat-obatan tersebut.
Ia mengatakan, dua pengedar obat keras golongan G tanpa izin itu diringkus kira-kira pukul 19.00 WIB.
Bahkan, saat diamankan keduanya tengah bertransaksi obat keras golongan G jenis Trihex dan Tramadol.
Selain itu, pihaknya juga menangkap tujuh orang lainnya yang kini berstatus sebagai saksi pembeli.
Karenanya, sembilan orang itu langsung digiring ke BNN Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemeriksaan ini untuk mencari tahu obat-obatannya didapat dari mana," kata Budi Bakhtiar.
Diberitakan sebelumnya, BNN Kota Cirebon menciduk dua pengedar obat keras golongan G tanpa izin.
Kepala BNN Kota Cirebon, Budi Bakhtiar, mengatakan, keduanya merupakan kakak adik kembar, dan mereka sama-sama berinisial LWK (28).
Menurut dia, saudara kembar itu diringkus di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Kamis (10/6/2021) malam.
"Keduanya merupakan warga Kota Cirebon, dan inisialnya sama, LWK," ujar Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Kamis (10/6/202) malam.
Baca juga: VIRAL Polisi Duel dengan Pengedar Ganja Saat Penangkapan di Jampangkulon Sukabumi
Baca juga: Jadi Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar, Pemuda 21 Tahun di Indramayu Digelandang Polisi
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kuningan Dibekuk, Ngakunya Dapat Barang Haram dari Warga Binaan Lapas di Bandung
Ia mengatakan, saudara kembar tersebut tertangkap tangan tengah mengedarkan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Trihex.
Pihaknya juga mengamankan tujuh orang lainnya yang kini masih berstatus sebagai saksi pembeli obat-obatan tersebut.
Hingga kini, jajarannya masih memeriksa saudara kembar dan tujuh pembelinya untuk pengembangan kasusnya.
"Kami masih memeriksa mereka untuk mencari tahu obat-obatan ini didapat dari mana," kata Budi Bakhtiar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saudara kembar itu pun dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu, keduanya juga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.