Dua Kembar Pengedar Obat Diciduk BNN
BREAKING NEWS - BNN Kota Cirebon Ciduk Kakak Adik Kembar Pengedar Obat Keras Golongan G
saudara kembar tersebut tertangkap tangan tengah mengedarkan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Trihex.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - BNN Kota Cirebon menciduk dua pengedar obat keras golongan G tanpa izin.
Kepala BNN Kota Cirebon, Budi Bakhtiar, mengatakan, keduanya merupakan kakak adik kembar, dan mereka sama-sama berinisial LWK (28).
Menurut dia, saudara kembar itu diringkus di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Kamis (10/6/2021) malam.
"Keduanya merupakan warga Kota Cirebon, dan inisialnya sama, LWK," ujar Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Kamis (10/6/202) malam.
Baca juga: VIRAL Polisi Duel dengan Pengedar Ganja Saat Penangkapan di Jampangkulon Sukabumi
Baca juga: Jadi Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar, Pemuda 21 Tahun di Indramayu Digelandang Polisi
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kuningan Dibekuk, Ngakunya Dapat Barang Haram dari Warga Binaan Lapas di Bandung
Ia mengatakan, saudara kembar tersebut tertangkap tangan tengah mengedarkan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Trihex.
Pihaknya juga mengamankan tujuh orang lainnya yang kini masih berstatus sebagai saksi pembeli obat-obatan tersebut.
Hingga kini, jajarannya masih memeriksa saudara kembar dan tujuh pembelinya untuk pengembangan kasusnya.
"Kami masih memeriksa mereka untuk mencari tahu obat-obatan ini didapat dari mana," kata Budi Bakhtiar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saudara kembar itu pun dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu, keduanya juga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.