Kemenparkeraf Beri Dana Bantuan, Ada yang Rp 200 Juta dan Rp 20 Juta, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Tahun 2021 ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) kembali memberikan Bantuan Intensif Pemerintah atau BIP.
4. Mengisikan Nomor Izin Berusaha atau NIB yang terdaftar OSS pada form pendaftaran.
5. Klik tombol "Daftar BIP Reguler" untuk pendaftar BIP Reguler atau "Daftar BIP JPU" bagi peserta BIP JPU.
6. Mengisi form pendaftaran dengan data sebagai berikut:
- NIB yang terdaftar pada OSS.
- Nama perusahaan.
- Alamat perusahaan.
- Nama pemilik.
- Nomor KTP.
- NPWP badan usaha
- Alamat email yang masih aktif.
- Nomor handphone Whatsapp.
- Mengunggah dokumen NIB dengan cara klik tombol "Choose Files".
- Melihat video penggunaan dan petunjuk teknis yang tersedia.
7. Beri tanda centang pada kolom pertanyaan jika Anda telah menonton video dan memahami petunjuk teknis.
8. Klik tombol daftar jika data yang dimasukkan sudah lengkap.
9. Setelah data terverifikasi, peserta akan mendapatkan data akun melalui nomor Whatsapp dan email yang didaftarkan.
10. Login pada laman http://bip.kemenparekraf.go.id/ dengan cara klik tombol "Masuk".
11. Ketik username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login lalu klik tombol "Login" untuk masuk ke dalam sistem.
Informasi lengkap tentang Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf tahun 2021 bisa Anda lihat di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Artikel ini telah dimuat di Kontan.co.id dengan judul Kemenparekraf beri bantuan intensif buat pelaku usaha wisata 2021, ini cara daftarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)