Kemenparkeraf Beri Dana Bantuan, Ada yang Rp 200 Juta dan Rp 20 Juta, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Tahun 2021 ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) kembali memberikan Bantuan Intensif Pemerintah atau BIP.
TRIBUNCIREBON.COM - Kabar gembira bagi para pelaku usaha yang ada kaitannya dengan pariwisata di Indonesia.
Tahun 2021 ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) kembali memberikan Bantuan Intensif Pemerintah atau BIP.
Ada dua kategori BIP yang diberikan oleh Kemenparekraf di tahun 2021 ini yaitu BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU).
Masing-masing kategori akan mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda.
Baca juga: Jangan Khawatir Bantuan UMKM Masih Ada, Anggota Komisi VI DPR RI Siap Mengawal Penyaluran BPUM
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu yang Cair Juni di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkannya
Penerima BIP reguler akan mendapatkan bantuan dana maksimal sebesar Rp 200.000.000.
Dana tersebut bisa untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sedangkan penerima BIP JPU tahun 2021 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 20.000.000.
Dana yang diberikan dapat digunakan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: ADA 22 Lowongan Kerja Terbaru di Trans TV untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya di Sini
Untuk program BIP Reguler, dapat didaftar oleh pelaku usaha aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film,/video dan animasi, serta sektor pariwisata.
Pengusaha bidang kuliner, fesyen, dan kriya bisa mendaftar program BIP JPU dari Kemenparekraf.
Pendaftaran BIP dari Kemenparekraf ini dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021. Penting untuk diingat jika pendaftaran bantuan dari pemerintah ini tidak dipungut biaya apapun.
Mari cermati cara mendaftar BIP tahun 2021 dari Kemenparekraf di bawah ini, dirangkum dari laman aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id.
Tata cara pendaftaran program BIP Kemenparekraf 2021
1. Mengakses laman http://bip.kemenparekraf.go.id/.
2. Klik tombol "Daftar".
3. Pilih jenis bantuan sesuai dengan syarat yang dapat dipenuhi, contohnya klik tombol "Daftar BIP Reguler" untuk peserta BIP Reguler.
4. Mengisikan Nomor Izin Berusaha atau NIB yang terdaftar OSS pada form pendaftaran.
5. Klik tombol "Daftar BIP Reguler" untuk pendaftar BIP Reguler atau "Daftar BIP JPU" bagi peserta BIP JPU.
6. Mengisi form pendaftaran dengan data sebagai berikut:
- NIB yang terdaftar pada OSS.
- Nama perusahaan.
- Alamat perusahaan.
- Nama pemilik.
- Nomor KTP.
- NPWP badan usaha
- Alamat email yang masih aktif.
- Nomor handphone Whatsapp.
- Mengunggah dokumen NIB dengan cara klik tombol "Choose Files".
- Melihat video penggunaan dan petunjuk teknis yang tersedia.
7. Beri tanda centang pada kolom pertanyaan jika Anda telah menonton video dan memahami petunjuk teknis.
8. Klik tombol daftar jika data yang dimasukkan sudah lengkap.
9. Setelah data terverifikasi, peserta akan mendapatkan data akun melalui nomor Whatsapp dan email yang didaftarkan.
10. Login pada laman http://bip.kemenparekraf.go.id/ dengan cara klik tombol "Masuk".
11. Ketik username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login lalu klik tombol "Login" untuk masuk ke dalam sistem.
Informasi lengkap tentang Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf tahun 2021 bisa Anda lihat di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Artikel ini telah dimuat di Kontan.co.id dengan judul Kemenparekraf beri bantuan intensif buat pelaku usaha wisata 2021, ini cara daftarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)