Setelah Dipenjara 3 Tahun, Napi Teroris di Lapas Majalengka Bebas, Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Seorang narapidana teroris berinisial RAN (29) di Majalengka telah dinyatakan bebas dan bisa kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang narapidana teroris berinisial RAN (29) di Majalengka telah dinyatakan bebas dan bisa kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu dibuktikan dengan pengucapan ikrar setia kepada Pancasila di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kabupaten Majalengka, Jumat (4/6/2021).
Pelaksanaan upacara ikrar setia itu diawali dengan menjalani pembacaan janji, penandatanganan, serta mencium bendera Merah Putih.
Baca juga: Kejahatan KKB Papua Membabi Buta, Para Teroris Serang Bandara Aminggaru, Rumah Warga pun Dirusak
Baca juga: SITUASI Puncak Papua Pasca Kontak Senjata Diprediksi KKB Masih di Sekitar TKP, TNI Polri Lakukan Ini
Adapun napi tersebut berasal dari jaringan terorisme di Indonesia, yakni Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
RAN telah menjalani masa pidana penjara selama 3 tahun dan masuk di Lapas Majalengka pada 11 Desember 2020.
Kalapas Majalengka, Suparman mengatakan pengucapan ikrar tersebut merupakan bentuk implementasi hasil program menetralkan bagi mereka yang sudah terpapar dengan radikalisme.
Hal itu bertujuan sebagai pengikat tekad dan semangat.
"Serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," ujar Suparman saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021).
Secara khusus, tujuan lainnya, jelas dia, yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara tulus setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi teroris dapat kembali membela NKRI,” ucapnya.
Selain itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme untuk bebas.
Setelah ini, sebagai bentuk implementasinya, para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.
"Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing," jelas dia.
Suparman berharap, napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya.