Setelah Dipenjara 3 Tahun, Napi Teroris di Lapas Majalengka Bebas, Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Seorang narapidana teroris berinisial RAN (29) di Majalengka telah dinyatakan bebas dan bisa kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Pengucapan ikrar setia kepada Pancasila di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kabupaten Majalengka oleh Napi Terorisme yang bebas, Jumat (4/6/2021).
Sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di Indonesia.
“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para napi kembali ke masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka," katanya.
Suparman menyebut, bahwa kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari Polres Majalengka, Aipda Iwan Setiawan Bachtiar dan dari Kodim 0617 Majalengka, Letda Inf Aan Samian.
Berita Terkait