Di Majalengka, Ada 2 Calon Haji Meninggal Dunia Masuk Daftar Calon Haji yang Gagal Berangkat
Di Majalengka, bahkan terhitung sudah ada dua calon jemaah haji yang dikabarkan meninggal dunia.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah atau tahun 2021, Kamis (3/6/2021).
Hal itu lantaran masih adanya pembatasan di tengah pandemi Covid-19.
Di Majalengka, bahkan terhitung sudah ada dua calon jemaah haji yang dikabarkan meninggal dunia.
Mereka merupakan jemaah yang mendaftar haji di KBIHU Al-Maqbuul Qifaya Haji dan Umroh Jatiwangi.
Keduanya masuk dalam daftar calon jemaah yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020.
Baca juga: Komentari Haji 2021 Batal, Arie Untung Dibully, Ini Tulisan Lengkap Suami Fenita Itu
Baca juga: KISAH Calon Jemaah Haji Majalengka Kecewa 2 Kali Batal Berangkat, Sudah Sakit-sakitan, Pernah Ditipu
Baca juga: Orang Lain Sedih dan Kecewa karena Tak Bisa Ibadah Haji Orang Ini Biasa Aja: Allah Belum Berkehendak
Keberangkatan mereka dijadwalkan ulang di tahun 2021.
Namun, pada tahun ini, keberangkatan ibadah haji justru kembali dibatalkan karena pandemi Covid-19.
"Yang terdaftar di kami ada dua calon jemaah yang meninggal dunia," ujar Ketua KBIHU Al-Maqbuul Jatiwangi, H Emon Darmawan Mustofa, Sabtu (5/6/2021).
Emon mengatakan, jika tidak tertunda, pada tahun 2021 ini seharusnya ada sebanyak 98 jemaah haji yang mendaftar di KBIHU Al-Maqbuul yang akan berangkat ke tanah suci.
Termasuk di dalamnya adalah kedua jemaah yang meninggal dunia tersebut.
"Kami sudah memprogramkan, untuk calon jemaah haji yang akan berangkat tapi meninggal ini akan diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris," ucapnya.
Baca juga: Kuliah Umum Virtual Tentang KPK di USU Tiba-tiba Memunculkan Video Porno dan Lagu Ed Sheeran
Baca juga: Gerhana Matahari Cincin 10 Juni Mendatang, Bisakah Disaksikan di Indonesia? Ini Penjelasan LAPAN
Baca juga: BESOK, 6 Juni Peringatan Hari Lahirnya Putra Sang Fajar, Soekarno Presiden Pertama Indonesia
Sebagai lembaga resmi yang bisa memberangkatkan masyarakat untuk ibadah ke tanah suci, pihaknya pun berharap agar para jemaah bisa bersabar.
Serta, bisa menjaga kondisi kesehatan hingga waktu keberangkatan nanti.
"Semoga para jemaah kami sehat-sehat. Walau bagaimanapun kami bertanggung jawab atas semua yang terjadi," jelas dia.
Sudah Siap
Soal persiapan, sejatinya pemerintah telah siap untuk dapat terlaksananya pemberangkatan haji.
Tak hanya di pusat, melainkan di daerah-daerah.
Salah satunya diungkapkan oleh Kepala Kemenag Majalengka, Mulyadi saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).
Mulyadi mengatakan, semua administrasi para calon jemaah haji sejatinya sudah lengkap.
Pihaknya juga sudah mengirim seluruh dokumen administrasinya ke pusat.
Termasuk, seluruh calon jemaah haji sudah menjalani vaksinasi dan melengkapi paspor.
"Untuk persiapan pemberangkatan calon jemaah haji Kabupaten majalengka sudah 90 persen dan kami telah siap sebenarnya," ujarnya.
Disinggung soal adanya calon jemaah yang protes terkait batalnya pelaksanaan pemberangkatan haji, pihaknya optimis hal itu tidak ada terjadi.
Pasalnya, setiap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) masing-masing calon sudah biasa melakukan komunikasi.
"InsyaAllah tidak ada gejolak, karena KBIH sudah biasa melakukan komunikasi. Hingga sekarang belum ada yang protes, karena keputusan pusat. Persoalan tersebut dikomunikasikan pula oleh KBIH masing-masing. Hanya saja yang datang biasa menanyakan selalu ada, tapi itu dianggap biasa," ucap dia.
Untuk tahun ini, jumlah kuota jemaah haji belum ditentukan.
Namun, jika memang tahun ini berhasil terselenggara, pihaknya memprioritaskan calon jemaah haji yang tercatat pada tahun lalu.
"Tahun lalu kami memiliki kuota 1.150 jemaah. Kami prioritaskan calon jemaah yang tercatat dalam kuota tersebut," jelas Mulyadi.
Batalkan Keberangkatan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi membatalkan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia 2021. Pembatalan ini dilakukan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Pertimbangan masalah keselamatan jiwa jemaah haji karena kondisi pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama pembatalan pelaksanaan ibadah haji Indonesia.
Menteri Agama mengatakan, kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk memberangkatkan jemaah haji.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan izin untuk jemaah Indonesia masuk ke Arab Saudi.
"Keselamatan jemaah merupakan salah satu bagian dari syariat. Sehingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah tahun ini," kata Yaqut dalam konferensi pers yang juga disiarkan KompasTV.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengusulkan agar pemberangkatan haji ditunda pada tahun ini.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuturkan, hal tersebut perlu dilakukan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih berisiko terhadap penyelenggaraan haji.
"Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan," kata Abdul Mu'ti kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Mu'ti menilai bahwa apabila pemerintah tidak menyelenggarakan ibadah haji, maka juga tidak melanggar syariat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebab, ia mengacu kepada syariat Islam bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan dinyatakan aman.
Baca juga: Duit Rp 32 Juta untuk Naik Haji Raib, Pedagang Bakso di Karawang Tertipu Investasi Bitcoin Bodong
Baca juga: Arab Saudi Beri Izin 60 Ribu Jemaah Tunaikan Ibadah Haji 2021, Berikut Persyaratannya
Baca juga: Lansia di Kabupaten Cirebon Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19, Diprioritaskan Bagi Calon Jemaah Haji
"Kemudian sesuai UU Haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan dan ketertiban," kata dia.
Kendati demikian, menurut dia, apabila Pemerintah Arab Saudi nantinya memberikan kuota untuk jemaah asal Indonesia, itu dapat diperuntukkan bagi jemaah haji mandiri asal Indonesia.
Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan bahwa pemberangkatan jemaah haji secara reguler dalam jumlah terbatas juga bisa menimbulkan masalah teknis.
Masalah teknis itu, kata dia, berkaitan dengan administrasi dan pelayanan bagi jemaah. Adapun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan keputusan soal penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, keputusan tersebut akan diberikan ada atau dengan tidak ada keputusan tentang penyelenggaraan haji dari Arab Saudi.
"Keputusan ini, saya sepakat untuk segera kita buat dengan atau tanpa pengumuman dari pemerintah Saudi Arabia," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (31/5/2021).
Menurut dia, dibukanya ibadah haji untuk jemaah dari luar negeri atau tidak adalah kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi. Kendati demikian, Indonesia dinilainya tidak bisa hanya menunggu. Oleh karena itu, Indonesia akan segera membuat keputusan soal pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Kuota 60 Ribu
Kementerian kesehatan Arab Saudi menyatakan memberi izin jemaah haji luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah haji 2021 pada Juli mendatang.
Tetapi jumlah jemaah haji bakal berada dalam skala yang lebih kecil dibandingkan seebelum pandemi Covid-19.
Sejak merebaknya pandemi Covid-19, ini akan menjadi pertama kalinya Arab Saudi memutuskan untuk mengizinkan hanya 60 ribu orang dari seluruh dunia, untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, kata kementerian kesehatan Saudi, seperti dilansir Siasat Daily, Senin (24/5/2021).
"Sebanyak 45 ribu jemaah dari luar negeri akan dialokasikan dan 15 ribu dari dalam Kerajaan," kata kementerian kesehatan.
Baca juga: Ratusan Jemaah Islam Aboge di Purbalingga Baru Melaksanakan Salat Idulfitri Hari Ini
Perwakilan khusus perdana menteri Pakistan tentang kerukunan umat beragama, Maulana Tahir Ashrafi juga menegaskan keputusan Arab Saudi di SAMAA TV.
Kerajaan Arab Saudi telah mencabut larangan penerbangan internasional mulai 17 Mei 2021 karena ibadah haji dijadwalkan berlangsung dari 17 Juli hingga 22 Juli 2021.
Allama Tahir Ashrafi mengatakan pemerintah Arab Saudi mengatur agar orang-orang di bawah usia 18 tahun dan di atas usia 60 tahun tidak dapat menunaikan ibadah haji.
Jemaah juga harus menjalani karantina di Arab Saudi selama 3 hari dengan syarat sudah menerima vaksin corona.
Di sisi lain, Pakistan telah mengusulkan kepada Arab Saudi untuk memasukkan beberapa vaksin Covid-19 buatan China yang disetujui dalam daftar suntikan vaksin yang diterima oleh pemerintah Riyadh untuk pengunjung dan peziarah.
Baca juga: Jika Ibadah Haji Tahun Ini Jadi, Komisi VIII DPR RI Perkirakan Biayanya Naik: Ada Biaya Karantina
Jemaah Umrah dari Luar Negeri Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi
Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan jamaah umrah dari luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dari negara masing-masing.
Hal ini dinyatakan juru bicara kementerian, Eng. Hisham Saeed, seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (20/4/2021).
Dia mengungkapkan mekanisme kementerian untuk para peziarah yang datang dari luar Kerajaan selama bulan suci Ramadan, status kesehatan mereka harus ada dalam aplikasi "Tawakkalna" Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Berdasarkan mekanisme itu, jamaah haji asing yang memiliki sertifikat vaksinasi akan melanjutkan ke salah satu pusat Inaya (perawatan) di Makkah untuk memverifikasi keaslian sertifikat.
Setelah proses ini, pejabat pusat akan menetapkan tanggal dan waktu untuk pelaksanaan Umrah dan salat di Masjidil Haram.
Kementerian Haji dan Umrah pada Kamis lalu, mengumumkan mekanisme dan peraturan bagi jemaah yang datang dari luar Kerajaan untuk menunaikan ibadah umrah.
Dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya, kementerian mengatakan bahwa ada lima langkah yang perlu diikuti oleh jamaah umrah asing sebelum melakukan ritual mereka.
Semua jemaah asing juga harus pindah ke Inaya Center di Makkah enam jam sebelum menunaikan ibadah umrah, memverifikasi status vaksinasinya, memakai gelang digital.
Jemaah asing diwajibkan menghabiskan tiga hari di karantina di hotel masing-masing di Makkah setelah kedatangan mereka di Kerajaan.
Selama Ramadan, jumlah izin ibadah umrah telah dinaikkan menjadi 50.000 jemaah setiap harinya.
Lebih dari 10 juta jemaah domestik dan asing melaksanakan umrah sebelum Ramadan menggunakan aplikasi Eatmarna menyusul dimulainya kembali ibadah umrah secara bertahap pada 4 Oktober 2020.(Siasat Daily/AAJ TV/ Saudi Gazette)