Haji Tahun Ini Batal, Calon Jemaah Asal Indramayu Ini Hanya Bisa Elus Dada dan Berharap Cukup Umur
Dibatalkannya pemberangkatan haji 1442 Hijriah pada tahun ini membuat para calon jemaah haji hanya bisa mengelus dada dan bersabar.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Pembatalan pemberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah mereka lunasi atau tetap menyimpannya di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut.
Yakut mengatakan, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah haji menjadi alasan pembatalan ini. Kesehatan dan keselamatan jemaah, kata Yaqut, lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.
Yaqut mengatakan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M ini.
Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Menurutnya, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah, setelah mencermati keselamatan Jemaah haji, aspek teknis, dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.
Yaqut juga mengungkapkan Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Sehingga faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
Pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19 kepada jemaah haji Indonesia.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19," ucap Yaqut.
Dalam konferensi pers ini hadir pula Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.
Yaqut menegaskan, Jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akan dialihkan menjadi peserta pada 2022.
"Perlu saya tambahkan bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1442 atau 2021 masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 h atau 2022 Masehi," ujarnya.(tribun network/fahdi fahlevi/srihandriatmo malau/sam)