Istana Menolak Ikut Campur, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK, Ini Kata Moeldoko
Moeldoko mengatakan apa yang terjadi di KPK saat ini adalah urusan internal lembaga antirasuah itu.
Mereka sempat dinonaktifkan setelah hasil tes keluar.
Presiden Jokowi sempat angkat suara terkait hal tersebut.
Dia menegaskan hasil TWK bukan jadi acuan untuk memecat pegawai KPK.
Pertimbangan MK dalam putusan soal UU KPK pun meminta alih status ASN tak merugikan pegawai.
Meski begitu, KPK memgambil keputusan berbeda.
Adapun 24 orang lainnya diberikan kesempatan untuk dibina dan menjalani tes ulang.
Baca juga: Kata Pakar Hukum Bisa Dianggap Pemboikotan, 700 Pegawai KPK yang Dilantik Jadi ASN Kompak Tak Hadir
Judicial Review
Kemarin, 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pegawai itu yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata perwakilan para pegawai, Hotman Tambunan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi ke MK.
Dikatakannya, melalui uji materi ini, pihaknya berharap MK menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Hal ini lantaran pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
Padahal, MK merupakan penjaga dan penafsir akhir konstitusi.
Apalagi dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK sebelumnya MK telah menegaskan proses alih status pegawai menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.