Kata Pakar Hukum Bisa Dianggap Pemboikotan, 700 Pegawai KPK yang Dilantik Jadi ASN Kompak Tak Hadir

Sebanyak 700 pegawai KPK dikabarkan menolak menghadiri pelantikan sebagai ASN. Pengamat hukum ini menilai bentuk aksi ini mirip pemboikotan

Editor: dedy herdiana
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Sebanyak 700 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menolak menghadiri pelantikan sebagai ASN.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai, aksi solidaritas pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu tidak serta merta membuat kerja KPK terhenti.

Kendati demikian, ia tak menampik aksi solidaritas ini akan berpengaruh terhadap performa KPK.

"Saya kira tidak akan membuat KPK menjadi berhenti."

"(Tetapi) Kalau hanya solidaritas, solidaritas ini mengurangi performa KPK itu sendiri," kata Chudry, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (1/6/2021).

Untuk itu, Chudry menilai, aksi solidaritas ini bukan cara terbaik dalam menyikapi polemik seleksi kepegawaian di KPK.

Ia menganggap bentuk aksi solidaritas ini justru mirip dengan aksi pemboikotan.

Logo KPK.
Logo KPK. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Terlebih, menurut Chudry, para pegawai di KPK adalah orang-orang yang taat hukum.

"Teman-teman dari KPK kan orang-orang yang taat hukum, mengerti putusan pengadilan."

"Jadi saya kira kalau mau melakukan solidaritas, bentuknya bukan seperti ini, karena ini seperti pemboikotan."

"Padahal solidaritas bisa dilakukan dengan cara yang lain seperti tempuh jalur hukum," ungkap Chudry.

Lebih lanjut, Chudry pun menilai, jika aksi solidaritas sampai menghambat kerja KPK, maka pemerintah bisa mengambil alih sementara.

"Ketika KPK pertama dibentuk, penyidik-penyidiknya itu dari kepolisian dan kejaksaan."

"Kalau nanti sampai terjadi seperti ini (performa KPK menurun akibat aksi solidaritas), saya kira nanti presiden dan pemerintah akan mengeluarkan Perpu untuk mengambil alih sementara penyidik dari kepolisian dan lembaga lain," lanjutnya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Ist)

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi ratusan pegawai KPK yang menolak menghadiri pelantikan sebagai ASN dengan tangan terbuka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved