Habib Rizieq Shihab Hanya Jawab Satu Kata, Setelah Divonis Bersalah dan Wajib Bayar Denda Rp 20 Juta

Ternyata cukup sedehana jawaban Habib Rizieq Shihab setelah divonis denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim mengenai kerumunan massa di Megamendung.

Editor: dedy herdiana
Rizki Sandi Saputra
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada.

Baca juga: Vonis untuk Habib Rizieq, Tak Divonis Pidana Penjara, Dihukum Denda Rp 20 Juta

Dihukum Lagi 8 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Baca juga: Kata-kata Ini Diucapkan Habib Rizieq Shihab Setelah Divonis Bersalah & Wajib Bayar Denda Rp 20 Juta

Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.

Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Denda Rp 20 Juta, Rizieq Shihab Masih Pikir-pikir Untuk Langkah Hukum Selanjutnya".

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved